Berita

Kuasa hukum keluarga korban dugaan malapratik RS Pelni, Husni Farid Abdat dan rekan dari HFALawyers/Ist

Hukum

Keluarga Pasien Polisikan RS Pelni, Diduga Malapraktik

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rumah Sakit Pelni Ks Tubun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fariz, suami korban dan pihak keluarga, atas dugaan malapraktik. 

Keluarga pasien Kamelia Achmad melaporkan 7 orang yang diduga terlibat dalam penanganan malapraktik usai menjalani operasi usus buntu yang dikabarkan mengalami pelemahan dan kerusakan saraf atau mati saraf.

Kuasa hukum keluarga pasien, Husni Farid Abdat dari HFALawyers mengatakan, pasca operasi, Kamelia mengalami kesulitan berbicara, ingatannya menjadi lemah, dan kesulitan menggerakan tangan dan kaki. 


Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, kata Husni,  pihaknya telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas dugaan tindakan malapraktik tersebut.

“Dimana proses saat ini Fariz selaku pihak pengadu, 21 orang saksi, ahli MPD, saksi dari pihak Pengadu, pihak RS Pelni, dan ahli dari pihak RS Pelni telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut,“ kata Husni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/8).

Selain itu, kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan  dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini. 

“Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” kata Husni.

Sementara VP Corporate Secretary & Legal RS Pelni, Early G.T mengatakan, hingga saat ini Kamelia Achmad masih merupakan pasien aktif yang menerima layanan kesehatan di RS Pelni.

Namun atas keluhan dari pihak keluarga pasien terkait dengan adanya dugaan malapraktik pada tahun 2019 yang dituduhkan oleh pihak keluarga pasien, kata Early, saat ini sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang dan RS Pelni langsung mererespons secara kooperatif serta mengikuti proses tersebut. 

“RS Pelni mengonfirmasi bahwa kami sangat serius dalam menangani isu ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku,” kata Early dalam tanggapan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (7/8). 

Early juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. RS Pelni berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. 

“Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit,” kata Early.

“Kami juga berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS Pelni berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis di RS Pelni memenuhi standar yang berlaku,” demikian Early.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya