Berita

Kuasa hukum keluarga korban dugaan malapratik RS Pelni, Husni Farid Abdat dan rekan dari HFALawyers/Ist

Hukum

Keluarga Pasien Polisikan RS Pelni, Diduga Malapraktik

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rumah Sakit Pelni Ks Tubun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fariz, suami korban dan pihak keluarga, atas dugaan malapraktik. 

Keluarga pasien Kamelia Achmad melaporkan 7 orang yang diduga terlibat dalam penanganan malapraktik usai menjalani operasi usus buntu yang dikabarkan mengalami pelemahan dan kerusakan saraf atau mati saraf.

Kuasa hukum keluarga pasien, Husni Farid Abdat dari HFALawyers mengatakan, pasca operasi, Kamelia mengalami kesulitan berbicara, ingatannya menjadi lemah, dan kesulitan menggerakan tangan dan kaki. 


Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, kata Husni,  pihaknya telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas dugaan tindakan malapraktik tersebut.

“Dimana proses saat ini Fariz selaku pihak pengadu, 21 orang saksi, ahli MPD, saksi dari pihak Pengadu, pihak RS Pelni, dan ahli dari pihak RS Pelni telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut,“ kata Husni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/8).

Selain itu, kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan  dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini. 

“Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” kata Husni.

Sementara VP Corporate Secretary & Legal RS Pelni, Early G.T mengatakan, hingga saat ini Kamelia Achmad masih merupakan pasien aktif yang menerima layanan kesehatan di RS Pelni.

Namun atas keluhan dari pihak keluarga pasien terkait dengan adanya dugaan malapraktik pada tahun 2019 yang dituduhkan oleh pihak keluarga pasien, kata Early, saat ini sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang dan RS Pelni langsung mererespons secara kooperatif serta mengikuti proses tersebut. 

“RS Pelni mengonfirmasi bahwa kami sangat serius dalam menangani isu ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku,” kata Early dalam tanggapan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (7/8). 

Early juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. RS Pelni berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. 

“Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit,” kata Early.

“Kami juga berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS Pelni berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis di RS Pelni memenuhi standar yang berlaku,” demikian Early.



Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya