Berita

Kuasa hukum keluarga korban dugaan malapratik RS Pelni, Husni Farid Abdat dan rekan dari HFALawyers/Ist

Hukum

Keluarga Pasien Polisikan RS Pelni, Diduga Malapraktik

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rumah Sakit Pelni Ks Tubun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fariz, suami korban dan pihak keluarga, atas dugaan malapraktik. 

Keluarga pasien Kamelia Achmad melaporkan 7 orang yang diduga terlibat dalam penanganan malapraktik usai menjalani operasi usus buntu yang dikabarkan mengalami pelemahan dan kerusakan saraf atau mati saraf.

Kuasa hukum keluarga pasien, Husni Farid Abdat dari HFALawyers mengatakan, pasca operasi, Kamelia mengalami kesulitan berbicara, ingatannya menjadi lemah, dan kesulitan menggerakan tangan dan kaki. 


Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, kata Husni,  pihaknya telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas dugaan tindakan malapraktik tersebut.

“Dimana proses saat ini Fariz selaku pihak pengadu, 21 orang saksi, ahli MPD, saksi dari pihak Pengadu, pihak RS Pelni, dan ahli dari pihak RS Pelni telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut,“ kata Husni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/8).

Selain itu, kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan  dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini. 

“Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” kata Husni.

Sementara VP Corporate Secretary & Legal RS Pelni, Early G.T mengatakan, hingga saat ini Kamelia Achmad masih merupakan pasien aktif yang menerima layanan kesehatan di RS Pelni.

Namun atas keluhan dari pihak keluarga pasien terkait dengan adanya dugaan malapraktik pada tahun 2019 yang dituduhkan oleh pihak keluarga pasien, kata Early, saat ini sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang dan RS Pelni langsung mererespons secara kooperatif serta mengikuti proses tersebut. 

“RS Pelni mengonfirmasi bahwa kami sangat serius dalam menangani isu ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku,” kata Early dalam tanggapan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (7/8). 

Early juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. RS Pelni berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. 

“Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit,” kata Early.

“Kami juga berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS Pelni berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis di RS Pelni memenuhi standar yang berlaku,” demikian Early.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya