Berita

Kuasa hukum keluarga korban dugaan malapratik RS Pelni, Husni Farid Abdat dan rekan dari HFALawyers/Ist

Hukum

Keluarga Pasien Polisikan RS Pelni, Diduga Malapraktik

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rumah Sakit Pelni Ks Tubun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fariz, suami korban dan pihak keluarga, atas dugaan malapraktik. 

Keluarga pasien Kamelia Achmad melaporkan 7 orang yang diduga terlibat dalam penanganan malapraktik usai menjalani operasi usus buntu yang dikabarkan mengalami pelemahan dan kerusakan saraf atau mati saraf.

Kuasa hukum keluarga pasien, Husni Farid Abdat dari HFALawyers mengatakan, pasca operasi, Kamelia mengalami kesulitan berbicara, ingatannya menjadi lemah, dan kesulitan menggerakan tangan dan kaki. 


Laporan keluarga korban teregistrasi dengan nomor: No. LP/B/1495/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, kata Husni,  pihaknya telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas dugaan tindakan malapraktik tersebut.

“Dimana proses saat ini Fariz selaku pihak pengadu, 21 orang saksi, ahli MPD, saksi dari pihak Pengadu, pihak RS Pelni, dan ahli dari pihak RS Pelni telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada tanggal 24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut,“ kata Husni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/8).

Selain itu, kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga telah membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan  dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini. 

“Karena bagaimanapun harapan dari Fariz dan keluarga korban adalah mendapatkan penyelesaian persoalan dugaan malapraktik ini dengan penyelesaian yang seadil-adilnya,” kata Husni.

Sementara VP Corporate Secretary & Legal RS Pelni, Early G.T mengatakan, hingga saat ini Kamelia Achmad masih merupakan pasien aktif yang menerima layanan kesehatan di RS Pelni.

Namun atas keluhan dari pihak keluarga pasien terkait dengan adanya dugaan malapraktik pada tahun 2019 yang dituduhkan oleh pihak keluarga pasien, kata Early, saat ini sedang dalam proses oleh pihak yang berwenang dan RS Pelni langsung mererespons secara kooperatif serta mengikuti proses tersebut. 

“RS Pelni mengonfirmasi bahwa kami sangat serius dalam menangani isu ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku,” kata Early dalam tanggapan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (7/8). 

Early juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. RS Pelni berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan. 

“Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit,” kata Early.

“Kami juga berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS Pelni berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis di RS Pelni memenuhi standar yang berlaku,” demikian Early.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya