Berita

Kondisi Shelter Tsunami di NTB yang terbengkalai yang tengah diusut KPK/Net

Hukum

Rugikan Negara Lebih dari Rp19 M, Proyek Shelter Tsunami NTB Digarap Waskita Karya

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga merugikan keuangan negara Rp19 miliar, proyek pembangunan Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hal itu disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyampaikan perkembangan penanganan dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di wilayah NTB oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.

"Kontraktornya Waskita Karya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (7/8).


Tessa memastikan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara pastinya masih dilakukan perhitungan. Akan tetapi, kerugian keuangan negara sementara lebih dari Rp19 miliar.

"Pendalaman-pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses," katanya.

Penyidikan dugaan korupsi ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN. 

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud adalah, Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Agus Herijanto selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya