Berita

KONI DKI Jakarta/Ist

Olahraga

Heru Budi Hargai Emas PON Aceh-Sumut Rp500 Juta

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatra Utara (Sumut), Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menambah bonus atlet peraih medali.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Masyarakat Pemantau Olahraga Jakarta (MPOJ) Sofwan Sulthon melalui siaran pers yang diterima, Rabu (7/8).

Tambahan bonus itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 525 Tahun 2024. Dalam Kepgub tentang satuan biaya kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta penghargaan prestasi olahraga dan pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyebutkan untuk peraih emas tingkat nasional Rp500 juta.


"Tingkat nasional ini berkategori PON. Untuk peraih perak Rp250 juta dan perunggu Rp 125 juta. Sedangkan peraih emas ganda Rp500 juta, perak Rp 250 juta dan perunggu Rp 125 juta," kata Sofwan.

Sementara itu, untuk peraih emas beregu Rp350 juta, perak Rp175 juta dan perunggu Rp87 juta. Dalam Kepgub juga mengatur bonus untuk pelatih.

Pelatih elit tingkat nasional perorangan peraih emas akan mendapatkan Rp300 juta, perak Rp150 juta dan perunggu Rp75 juta. Untuk pelatih elit ganda peraih emas akan mendapatkan Rp300 juta, perak Rp150 juta dan perunggu Rp75 juta.

Lalu, pelatih beregu peraih emas Rp400 juta, perak Rp200 juta dan perunggu Rp100 juta. Sedangkan untuk bonus Asia Tenggara Rp500 juta, Asia Rp500 juta dan internasional R1 miliar.

“Kepgub 525 kado terindah untuk atlet, pelatih dan aspel menjelang PON. Isi Kepgub ini bocoran MPOJ dari Pemprov DKI,” kata Sofwan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya