Berita

KONI DKI Jakarta/Ist

Olahraga

Heru Budi Hargai Emas PON Aceh-Sumut Rp500 Juta

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 13:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatra Utara (Sumut), Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menambah bonus atlet peraih medali.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Masyarakat Pemantau Olahraga Jakarta (MPOJ) Sofwan Sulthon melalui siaran pers yang diterima, Rabu (7/8).

Tambahan bonus itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 525 Tahun 2024. Dalam Kepgub tentang satuan biaya kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta penghargaan prestasi olahraga dan pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menyebutkan untuk peraih emas tingkat nasional Rp500 juta.


"Tingkat nasional ini berkategori PON. Untuk peraih perak Rp250 juta dan perunggu Rp 125 juta. Sedangkan peraih emas ganda Rp500 juta, perak Rp 250 juta dan perunggu Rp 125 juta," kata Sofwan.

Sementara itu, untuk peraih emas beregu Rp350 juta, perak Rp175 juta dan perunggu Rp87 juta. Dalam Kepgub juga mengatur bonus untuk pelatih.

Pelatih elit tingkat nasional perorangan peraih emas akan mendapatkan Rp300 juta, perak Rp150 juta dan perunggu Rp75 juta. Untuk pelatih elit ganda peraih emas akan mendapatkan Rp300 juta, perak Rp150 juta dan perunggu Rp75 juta.

Lalu, pelatih beregu peraih emas Rp400 juta, perak Rp200 juta dan perunggu Rp100 juta. Sedangkan untuk bonus Asia Tenggara Rp500 juta, Asia Rp500 juta dan internasional R1 miliar.

“Kepgub 525 kado terindah untuk atlet, pelatih dan aspel menjelang PON. Isi Kepgub ini bocoran MPOJ dari Pemprov DKI,” kata Sofwan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya