Berita

Tersangka Lisa Yani saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir/Ist

Hukum

Istri Potong Kelamin Suami Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami.

"Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/8).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, hakim menyatakan bahwa tindakan Lisa yang melakukan kekerasan fisik berat terhadap suaminya termasuk dalam lingkup KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


"Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yani belum pernah dipenjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa," kata Hakim Gerry Putra Suwardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keputusan vonis tersebut. 

"Kami dari JPU akan pikir-pikir mengenai langkah selanjutnya," ujar Giovani singkat.

Sementara terdakwa Lisa menerima putusan vonis 3 tahun 3 bulan penjara tersebut. 

Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Lisa terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. 

Lisa menghilangkan alat vital suaminya, Rian Hidayat, dengan menggunakan pisau cutter setelah mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Lisa dan Rian Hidayat telah 12 tahun menikah dan dikaruniai tiga orang anak. Dua anak perempuan masing-masing berusia 11 tahun dan 5 tahun, serta seorang laki-laki berusia 4 bulan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya