Berita

Tersangka Lisa Yani saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir/Ist

Hukum

Istri Potong Kelamin Suami Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami.

"Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/8).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, hakim menyatakan bahwa tindakan Lisa yang melakukan kekerasan fisik berat terhadap suaminya termasuk dalam lingkup KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


"Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yani belum pernah dipenjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa," kata Hakim Gerry Putra Suwardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keputusan vonis tersebut. 

"Kami dari JPU akan pikir-pikir mengenai langkah selanjutnya," ujar Giovani singkat.

Sementara terdakwa Lisa menerima putusan vonis 3 tahun 3 bulan penjara tersebut. 

Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Lisa terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. 

Lisa menghilangkan alat vital suaminya, Rian Hidayat, dengan menggunakan pisau cutter setelah mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Lisa dan Rian Hidayat telah 12 tahun menikah dan dikaruniai tiga orang anak. Dua anak perempuan masing-masing berusia 11 tahun dan 5 tahun, serta seorang laki-laki berusia 4 bulan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya