Berita

Tersangka Lisa Yani saat menjalani pemeriksaan di Polsek Bayung Lencir/Ist

Hukum

Istri Potong Kelamin Suami Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa Lisa Yani dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memotong alat kelamin sang suami.

"Terdakwa Lisa Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana penganiayaan korban dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Silvi Ariani dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/8).

Dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, hakim menyatakan bahwa tindakan Lisa yang melakukan kekerasan fisik berat terhadap suaminya termasuk dalam lingkup KDRT, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


"Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yani belum pernah dipenjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa," kata Hakim Gerry Putra Suwardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keputusan vonis tersebut. 

"Kami dari JPU akan pikir-pikir mengenai langkah selanjutnya," ujar Giovani singkat.

Sementara terdakwa Lisa menerima putusan vonis 3 tahun 3 bulan penjara tersebut. 

Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Lisa terjadi pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. 

Lisa menghilangkan alat vital suaminya, Rian Hidayat, dengan menggunakan pisau cutter setelah mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.

Lisa dan Rian Hidayat telah 12 tahun menikah dan dikaruniai tiga orang anak. Dua anak perempuan masing-masing berusia 11 tahun dan 5 tahun, serta seorang laki-laki berusia 4 bulan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya