Berita

Gedung Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat/RMOL

Bawaslu

Cegah Salah Paham, Begini Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

RABU, 07 AGUSTUS 2024 | 08:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Banyak masyarakat yang belum mengetahui alur penanganan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024, sehingga terjadi kesalahpahaman yang berujung misinformasi, disinformasi, dan/atau bahkan hoaks atau berita bohong. 

Lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran dalam pilkada sama seperti dugaan pelanggaran pada pemilihan umum (pemilu), yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hanya saja, beda penanganan dugaan pelanggaran pemilu lokusnya kebanyakan ada di pusat pemerintahan Republik Indonesia (RI). Sedangkan, pada pilkada lokasinya berada di daerah-daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.


Bawaslu RI dalam keterangannya menjelaskan, pelanggaran administrasi pemilihan merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan pada tahapan pemilihan.

Sedangkan pelanggaran pidana pemilu ataupun pilkada memiliki unsur pidana, sehingga dalam penanganannya melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang juga bernaung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Khusus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, begini alur penanganannya berdasarkan keterangan tertulis Bawaslu di Channel WhatsApp Bawaslu RI, yang diperoleh Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu (7/8):

1. Laporan pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkatan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan, atau peserta pemilihan;

2. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis memuat paling sedikit: nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian perkara, dan uraian kejadian;

3. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan;

4. Dalam hal laporan, dikaji dan terbukti kebenarannya, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari setelah laporan diterima. (Dalam hal diperlukan, Bawaslu dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor dalam waktu paling lama 2 hari);

5. Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi pemilihan;

6. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya;

7. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi diterima;

8. Dalam hal rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya