Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Memori Banding Putusan Ringan Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Penyerahan memori banding ini disampaikan melalui Panmud Tipikor kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding di antaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan, serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan tim Jaksa," kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi, kepada RMOL, Selasa (6/8).


Tim JPU, kata Hadi, tetap meyakini bahwa untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa SYL tetap senilai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS sangat layak dijatuhkan, termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim Jaksa.

"Sangat terbuka dan jelas pula di mata publik, di mana selama proses persidangan berlangsung sikap terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya," tutur Hadi.

Menurut Hadi, tujuan pemidanaan sebagai ultimum remedium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan diharapkan mampu menimbulkan dampak agar orang lain tidak melakukan tindak pidana serupa.

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkas Hadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

SYL saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL. 

Pada Senin (13/5), KPK menyita 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Rabu (15/5), KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar.

Kemudian pada Kamis (16/5), tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Lalu pada Minggu (19/5), KPK juga menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.

Pada Selasa (21/5), tim penyidik mengamankan 1 unit mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny warna Ivory beserta 1 buah kunci, dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 cc warna silver dominan beserta 3 buah kunci.

Pada hari yang sama, KPK juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya