Berita

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo/RMOL

Hukum

KPK Serahkan Memori Banding Putusan Ringan Syahrul Yasin Limpo

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Penyerahan memori banding ini disampaikan melalui Panmud Tipikor kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

"Salah satu poin yang menjadi dasar kami ajukan banding di antaranya adanya perbedaan dalam penjatuhan pemidanaan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk yang lebih rendah dari tuntutan, serta beberapa putusan Majelis Hakim atas barang bukti yang berbeda dengan tuntutan tim Jaksa," kata Jaksa KPK, Muhammad Hadi, kepada RMOL, Selasa (6/8).


Tim JPU, kata Hadi, tetap meyakini bahwa untuk pembebanan uang pengganti yang dinikmati terdakwa SYL tetap senilai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS sangat layak dijatuhkan, termasuk menjalani pidana badan selama 12 tahun sebagaimana tuntutan tim Jaksa.

"Sangat terbuka dan jelas pula di mata publik, di mana selama proses persidangan berlangsung sikap terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan yang diperbuatnya pada pegawai bawahannya," tutur Hadi.

Menurut Hadi, tujuan pemidanaan sebagai ultimum remedium adalah untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan diharapkan mampu menimbulkan dampak agar orang lain tidak melakukan tindak pidana serupa.

"Karenanya kami meminta dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis fakta hukum sebagaimana diuraikan tim Jaksa dalam surat tuntutannya," pungkas Hadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL terbukti menikmati uang Rp14,1 miliar dari total Rp44,2 miliar hasil pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan.

Putusan itu diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut agar SYL divonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

SYL saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL. 

Pada Senin (13/5), KPK menyita 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Rabu (15/5), KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar.

Kemudian pada Kamis (16/5), tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Lalu pada Minggu (19/5), KPK juga menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasil pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.

Pada Selasa (21/5), tim penyidik mengamankan 1 unit mobil Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sementara di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan 1 unit mobil New Jimny warna Ivory beserta 1 buah kunci, dan 1 unit motor Honda X-ADV 750 cc warna silver dominan beserta 3 buah kunci.

Pada hari yang sama, KPK juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta 1 buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya