Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Mendagri Akui KPU yang Minta Perpres Jadwal Pelantikan Kada Terpilih 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian mengungkap, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, merupakan desakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkap Tito usai melakukan pertemuan tertutup bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto; serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

"Dari KPU (sumber permintaan Perpres), akarnya dari putusan MA (Mahkamah Agung) mengenai masalah batas waktu usia (calon kepala daerah) itu adalah pada waktu pelantikan," ujar Tito.


Dia menegaskan, secara hierarki kelembagaan kepala daerah berada di bawah pemerintah pusat. Sehingga dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, juga telah diatur penetapan calon kepala daerah terpilih dalam pilkada dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Karena kan memang amanat dari UU Nomor 10/2016 tentang Pasal 165 itu ada secara eksplisit, mengamanatkan tentang jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih pilkada itu diatur dalam Perpres," sambung mantan Kapolri ini.

Kendati begitu, kebutuhan penerbitan Perpres tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 dipicu oleh munculnya putusan MA atas perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Akibat dari putusan MA tersebut, Tito menilai akhirnya KPU sebagai penyelenggara pemilihan wajib menindaklanjutinya, sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai batas akhir penghitungan usia calon kepala daerah yang merujuk pada hari pelantikan kepala daerah. 

"KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," demikian Tito Karnavian.

Dalam putusan MA disebutkan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 10/2016 tentang Pilkada.

MA menganggap, pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya