Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Mendagri Akui KPU yang Minta Perpres Jadwal Pelantikan Kada Terpilih 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian mengungkap, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, merupakan desakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkap Tito usai melakukan pertemuan tertutup bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto; serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

"Dari KPU (sumber permintaan Perpres), akarnya dari putusan MA (Mahkamah Agung) mengenai masalah batas waktu usia (calon kepala daerah) itu adalah pada waktu pelantikan," ujar Tito.

Dia menegaskan, secara hierarki kelembagaan kepala daerah berada di bawah pemerintah pusat. Sehingga dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, juga telah diatur penetapan calon kepala daerah terpilih dalam pilkada dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Karena kan memang amanat dari UU Nomor 10/2016 tentang Pasal 165 itu ada secara eksplisit, mengamanatkan tentang jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih pilkada itu diatur dalam Perpres," sambung mantan Kapolri ini.

Kendati begitu, kebutuhan penerbitan Perpres tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 dipicu oleh munculnya putusan MA atas perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Akibat dari putusan MA tersebut, Tito menilai akhirnya KPU sebagai penyelenggara pemilihan wajib menindaklanjutinya, sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai batas akhir penghitungan usia calon kepala daerah yang merujuk pada hari pelantikan kepala daerah. 

"KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," demikian Tito Karnavian.

Dalam putusan MA disebutkan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 10/2016 tentang Pilkada.

MA menganggap, pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Kejanggalan LHKPN Wakil DPRD Langkat Dilapor ke KPK

Minggu, 23 Februari 2025 | 21:23

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo Subianto Naikkan Upah di 2025

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:56

Indeks Korupsi Pakistan Merosot Kelemahan Hampir di Semua Sektor

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:44

Beban Kerja Picu Aksi Anggota KPU Medan Umbar Kalimat Pembunuhan

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:10

Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahmi Akbar Ormas Islam

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:08

Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:52

Empat Negara Utama Alami Krisis Demografi, Pergeseran ke Belahan Selatan Dunia, India Paling Siap

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:46

Galon Polikarbonat Bisa Sebabkan Kanker? Simak Faktanya

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:34

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:31

Kolaborasi Kunci Keberhasilan Genjot Perekonomian Koperasi

Minggu, 23 Februari 2025 | 19:13

Selengkapnya