Berita

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian, saat menyambangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8)/RMOL

Politik

Mendagri Akui KPU yang Minta Perpres Jadwal Pelantikan Kada Terpilih 2024

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian mengungkap, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024, merupakan desakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut diungkap Tito usai melakukan pertemuan tertutup bersama Ketua KPU Mochammad Afifuddin; Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto; serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

"Dari KPU (sumber permintaan Perpres), akarnya dari putusan MA (Mahkamah Agung) mengenai masalah batas waktu usia (calon kepala daerah) itu adalah pada waktu pelantikan," ujar Tito.


Dia menegaskan, secara hierarki kelembagaan kepala daerah berada di bawah pemerintah pusat. Sehingga dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, juga telah diatur penetapan calon kepala daerah terpilih dalam pilkada dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Karena kan memang amanat dari UU Nomor 10/2016 tentang Pasal 165 itu ada secara eksplisit, mengamanatkan tentang jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah terpilih pilkada itu diatur dalam Perpres," sambung mantan Kapolri ini.

Kendati begitu, kebutuhan penerbitan Perpres tentang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 2024 dipicu oleh munculnya putusan MA atas perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Akibat dari putusan MA tersebut, Tito menilai akhirnya KPU sebagai penyelenggara pemilihan wajib menindaklanjutinya, sehingga diperlukan kepastian hukum mengenai batas akhir penghitungan usia calon kepala daerah yang merujuk pada hari pelantikan kepala daerah. 

"KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," demikian Tito Karnavian.

Dalam putusan MA disebutkan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 10/2016 tentang Pilkada.

MA menganggap, pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya