Berita

Koma Pena desak KPK usut dugaan penerimaan fee 15 proyek di Kabupaten Tapanuli Tengah/RMOL

Hukum

KPK Didesak Usut Dugaan Penerimaan 15 Persen Fee Proyek di Tapteng

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 09:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan pengutipan fee 15 persen proyek dari pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah TA 2024 yang diduga melibatkan Penjabat (Pj) Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.

Desakan itu disampaikan langsung puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (Koma Pena) saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Koordinator lapangan Koma Pena, Majid Hasibuan mengatakan, pihaknya meminta agar KPK membongkar dan mengusut tuntas kasus dugaan pengutipan 15 persen fee proyek tersebut.


"Diduga kuat tenggarai dan dipimpin langsung Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta beserta kelompoknya," kata Majid dalam orasinya di atas mobil komando.

Senada dengan itu, Koordinator aksi Koma Pena, Abdul YM menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kasus tersebut sistemik dan terencana yang diduga kuat di komandoi Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta dan Sekda Tapanuli Tengah Erwin H Harahap.

Pengondisian proyek tersebut kata Abdul, diduga dikutip melalui Kabag ULP Sarifah Harahap, dan adik kandungnya yang juga menjabat sebagai Kabag Protokoler, Ardi Ansyah Harahap kepada calon kontraktor.

"Tangkap dan periksa Sugeng Riyanta, Erwin H Harahap, Kabag ULP Syarifah Harahap, dan Kabag Protokoler Pemkab Tapanuli Tengah Ardi Ansyah," kata Abdul. 

KPK jangan hanya diam dan tutup mata, kami datang memberikan informasi dugaan korupsi ini agar kasus ini di bongkar sampai ke akar-akarnya," sambung Abdul.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya