Berita

Ilustrasi air mineral/Net

Kesehatan

Tak Ada Laporan Galon Polikarbonat Ganggu Kesehatan

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Meskipun galon polikarbonat (PC) telah digunakan selama puluhan tahun, tidak ada laporan konsumen mengalami gangguan kesehatan.

"Galon PC dipilih karena kekuatannya dan lebih ramah lingkungan. Paparan BPA dalam galon guna ulang juga terus berkurang seiring penggunaan kembali," kata
pakar teknologi plastik, Wiyu Wahono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).



Wiyu menjelaskan bahwa paparan BPA dalam tubuh akan dikeluarkan dalam waktu 2 hingga 4 jam melalui urine atau zat sisa, sehingga tidak terjadi akumulasi.

"Akumulasi berarti zat tersebut menumpuk tanpa keluar, dan itu tidak terjadi pada BPA," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Eropa hanya melarang penggunaan kemasan PC yang mengandung BPA melebihi ambang batas aman, sementara yang masih di bawah batas aman tetap diperbolehkan.

Di sisi lain, pakar teknologi lingkungan ITB, Prof  Enri Damanhuri menyatakan bahwa kemasan galon PC adalah solusi penyediaan air minum yang ramah lingkungan di Indonesia. Galon PC bisa digunakan berulang kali dan mengurangi sampah plastik. 

"Kita semua sepakat untuk mengurangi pencemaran sampah plastik di lingkungan dengan tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai," katanya.

Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, juga menilai bahwa galon PC lebih ramah lingkungan dibandingkan galon sekali pakai.

Menurutnya, galon PC tidak menghasilkan sampah karena bisa digunakan kembali, sekaligus mengurangi energi yang dibutuhkan untuk daur ulang.

"Kemasan galon PC memiliki masa guna ulang yang lebih panjang dibandingkan galon PET," ujarnya.

BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelabelan kemasan BPA pada galon PC. Peraturan ini dikhawatirkan akan mendorong penggunaan kemasan sekali pakai, yang berpotensi meningkatkan jumlah sampah plastik. Hal ini bertentangan dengan upaya masyarakat dan produsen untuk mengurangi timbunan sampah.

Pemerintah melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 telah membuat peta jalan untuk mengurangi sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada tahun 2029. Dengan melaksanakan peraturan ini, perusahaan dapat berkontribusi menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya