Berita

Ilustrasi air mineral/Net

Kesehatan

Tak Ada Laporan Galon Polikarbonat Ganggu Kesehatan

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Meskipun galon polikarbonat (PC) telah digunakan selama puluhan tahun, tidak ada laporan konsumen mengalami gangguan kesehatan.

"Galon PC dipilih karena kekuatannya dan lebih ramah lingkungan. Paparan BPA dalam galon guna ulang juga terus berkurang seiring penggunaan kembali," kata
pakar teknologi plastik, Wiyu Wahono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).



Wiyu menjelaskan bahwa paparan BPA dalam tubuh akan dikeluarkan dalam waktu 2 hingga 4 jam melalui urine atau zat sisa, sehingga tidak terjadi akumulasi.

"Akumulasi berarti zat tersebut menumpuk tanpa keluar, dan itu tidak terjadi pada BPA," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Eropa hanya melarang penggunaan kemasan PC yang mengandung BPA melebihi ambang batas aman, sementara yang masih di bawah batas aman tetap diperbolehkan.

Di sisi lain, pakar teknologi lingkungan ITB, Prof  Enri Damanhuri menyatakan bahwa kemasan galon PC adalah solusi penyediaan air minum yang ramah lingkungan di Indonesia. Galon PC bisa digunakan berulang kali dan mengurangi sampah plastik. 

"Kita semua sepakat untuk mengurangi pencemaran sampah plastik di lingkungan dengan tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai," katanya.

Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, juga menilai bahwa galon PC lebih ramah lingkungan dibandingkan galon sekali pakai.

Menurutnya, galon PC tidak menghasilkan sampah karena bisa digunakan kembali, sekaligus mengurangi energi yang dibutuhkan untuk daur ulang.

"Kemasan galon PC memiliki masa guna ulang yang lebih panjang dibandingkan galon PET," ujarnya.

BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelabelan kemasan BPA pada galon PC. Peraturan ini dikhawatirkan akan mendorong penggunaan kemasan sekali pakai, yang berpotensi meningkatkan jumlah sampah plastik. Hal ini bertentangan dengan upaya masyarakat dan produsen untuk mengurangi timbunan sampah.

Pemerintah melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 telah membuat peta jalan untuk mengurangi sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada tahun 2029. Dengan melaksanakan peraturan ini, perusahaan dapat berkontribusi menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya