Berita

Ilustrasi air mineral/Net

Kesehatan

Tak Ada Laporan Galon Polikarbonat Ganggu Kesehatan

SELASA, 06 AGUSTUS 2024 | 08:44 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Meskipun galon polikarbonat (PC) telah digunakan selama puluhan tahun, tidak ada laporan konsumen mengalami gangguan kesehatan.

"Galon PC dipilih karena kekuatannya dan lebih ramah lingkungan. Paparan BPA dalam galon guna ulang juga terus berkurang seiring penggunaan kembali," kata
pakar teknologi plastik, Wiyu Wahono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/8).



Wiyu menjelaskan bahwa paparan BPA dalam tubuh akan dikeluarkan dalam waktu 2 hingga 4 jam melalui urine atau zat sisa, sehingga tidak terjadi akumulasi.

"Akumulasi berarti zat tersebut menumpuk tanpa keluar, dan itu tidak terjadi pada BPA," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Eropa hanya melarang penggunaan kemasan PC yang mengandung BPA melebihi ambang batas aman, sementara yang masih di bawah batas aman tetap diperbolehkan.

Di sisi lain, pakar teknologi lingkungan ITB, Prof  Enri Damanhuri menyatakan bahwa kemasan galon PC adalah solusi penyediaan air minum yang ramah lingkungan di Indonesia. Galon PC bisa digunakan berulang kali dan mengurangi sampah plastik. 

"Kita semua sepakat untuk mengurangi pencemaran sampah plastik di lingkungan dengan tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai," katanya.

Dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, juga menilai bahwa galon PC lebih ramah lingkungan dibandingkan galon sekali pakai.

Menurutnya, galon PC tidak menghasilkan sampah karena bisa digunakan kembali, sekaligus mengurangi energi yang dibutuhkan untuk daur ulang.

"Kemasan galon PC memiliki masa guna ulang yang lebih panjang dibandingkan galon PET," ujarnya.

BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelabelan kemasan BPA pada galon PC. Peraturan ini dikhawatirkan akan mendorong penggunaan kemasan sekali pakai, yang berpotensi meningkatkan jumlah sampah plastik. Hal ini bertentangan dengan upaya masyarakat dan produsen untuk mengurangi timbunan sampah.

Pemerintah melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 telah membuat peta jalan untuk mengurangi sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada tahun 2029. Dengan melaksanakan peraturan ini, perusahaan dapat berkontribusi menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya