Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Jentik di AMDK Galon, Agen Buka Suara

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Pemilik agen air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang diisukan berisi jentik hitam akhirnya buka suara.

Pemilik agen AMDK, Mahmud, mengaku belum pernah melihat secara langsung buktinya dari konsumen. Padahal, jarak rumah si konsumen dengan tempatnya berjualan itu tidak terlalu jauh, hanya di seberang jalan perumahan tempat tinggal konsumen. 
 
Mahmud menjelaskan bahwa konsumen bernama Lucky hanya mengirimkan video melalui WhatsApp yang menunjukkan jentik hitam di dalam galon.


“Pak Lucky hanya mengirimkan sebuah video yang di dalamnya ada jentik hitam kepada saya waktu itu. Jadi, saya belum pernah ditunjukkan secara langsung galon tersebut,” kata Mahmud dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8).

Mahmud menjelaskan telah menjual 4 galon kepada Lucky pada 30 Juni 2024, dan Lucky mengajukan komplain pada 9 Juli 2024 dengan mengirimkan video yang menunjukkan galon berisi jentik hitam.

"Tapi waktu itu dia tidak minta untuk galonnya diganti dengan yang lain,” jelasnya.  

Dalam video, segel pada galon tersebut sesuai dengan segel resmi, membuat Mahmud bingung mengapa Lucky mempertanyakan keaslian galon.

“Itu kan berarti galon tersebut tidak palsu. Tapi, kenapa dia mempertanyakan lagi kepada saya apakah galon tersebut palsu?” tuturnya. 

Meski sering lewat depan rumah Lucky saat mengantarkan air galon ke tetangga, Lucky tidak pernah memanggil Mahmud untuk menunjukkan galon berjentik tersebut. 

Mahmud menambahkan bahwa stok galon di agen selalu habis dalam 2-3 hari, dan selama berjualan sejak 2018, tidak pernah ada komplain serupa dari pelanggan lain.

Dia juga menegaskan tidak pernah menjual galon bening seperti yang diklaim Lucky, melainkan hanya galon biru.

“Saya belum pernah menjual air galon bening. Yang saya jual semua air galon biru,” tandasnya.

Meski ada isu tersebut, pelanggannya tidak berkurang. Sebab, menurutnya, 85 persen warga perumahan tempat Lucky tinggal adalah pelanggan tetapnya dan tidak terpengaruh oleh isu ini.

“Tapi alhamdulillah, meskipun ada kejadian ini, pelanggannya tidak berkurang, tidak terpengaruh dan masih tetap membeli air galon dari saya,” katanya.   

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial yang dapat merusak reputasi orang lain.

“Ngomongin pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujarnya.

Penyebaran informasi yang tidak benar dapat dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024 tentang ITE, yang mengatur pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya