Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Jentik di AMDK Galon, Agen Buka Suara

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Pemilik agen air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang diisukan berisi jentik hitam akhirnya buka suara.

Pemilik agen AMDK, Mahmud, mengaku belum pernah melihat secara langsung buktinya dari konsumen. Padahal, jarak rumah si konsumen dengan tempatnya berjualan itu tidak terlalu jauh, hanya di seberang jalan perumahan tempat tinggal konsumen. 
 
Mahmud menjelaskan bahwa konsumen bernama Lucky hanya mengirimkan video melalui WhatsApp yang menunjukkan jentik hitam di dalam galon.


“Pak Lucky hanya mengirimkan sebuah video yang di dalamnya ada jentik hitam kepada saya waktu itu. Jadi, saya belum pernah ditunjukkan secara langsung galon tersebut,” kata Mahmud dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8).

Mahmud menjelaskan telah menjual 4 galon kepada Lucky pada 30 Juni 2024, dan Lucky mengajukan komplain pada 9 Juli 2024 dengan mengirimkan video yang menunjukkan galon berisi jentik hitam.

"Tapi waktu itu dia tidak minta untuk galonnya diganti dengan yang lain,” jelasnya.  

Dalam video, segel pada galon tersebut sesuai dengan segel resmi, membuat Mahmud bingung mengapa Lucky mempertanyakan keaslian galon.

“Itu kan berarti galon tersebut tidak palsu. Tapi, kenapa dia mempertanyakan lagi kepada saya apakah galon tersebut palsu?” tuturnya. 

Meski sering lewat depan rumah Lucky saat mengantarkan air galon ke tetangga, Lucky tidak pernah memanggil Mahmud untuk menunjukkan galon berjentik tersebut. 

Mahmud menambahkan bahwa stok galon di agen selalu habis dalam 2-3 hari, dan selama berjualan sejak 2018, tidak pernah ada komplain serupa dari pelanggan lain.

Dia juga menegaskan tidak pernah menjual galon bening seperti yang diklaim Lucky, melainkan hanya galon biru.

“Saya belum pernah menjual air galon bening. Yang saya jual semua air galon biru,” tandasnya.

Meski ada isu tersebut, pelanggannya tidak berkurang. Sebab, menurutnya, 85 persen warga perumahan tempat Lucky tinggal adalah pelanggan tetapnya dan tidak terpengaruh oleh isu ini.

“Tapi alhamdulillah, meskipun ada kejadian ini, pelanggannya tidak berkurang, tidak terpengaruh dan masih tetap membeli air galon dari saya,” katanya.   

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial yang dapat merusak reputasi orang lain.

“Ngomongin pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujarnya.

Penyebaran informasi yang tidak benar dapat dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024 tentang ITE, yang mengatur pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya