Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Jentik di AMDK Galon, Agen Buka Suara

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Pemilik agen air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang diisukan berisi jentik hitam akhirnya buka suara.

Pemilik agen AMDK, Mahmud, mengaku belum pernah melihat secara langsung buktinya dari konsumen. Padahal, jarak rumah si konsumen dengan tempatnya berjualan itu tidak terlalu jauh, hanya di seberang jalan perumahan tempat tinggal konsumen. 
 
Mahmud menjelaskan bahwa konsumen bernama Lucky hanya mengirimkan video melalui WhatsApp yang menunjukkan jentik hitam di dalam galon.


“Pak Lucky hanya mengirimkan sebuah video yang di dalamnya ada jentik hitam kepada saya waktu itu. Jadi, saya belum pernah ditunjukkan secara langsung galon tersebut,” kata Mahmud dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8).

Mahmud menjelaskan telah menjual 4 galon kepada Lucky pada 30 Juni 2024, dan Lucky mengajukan komplain pada 9 Juli 2024 dengan mengirimkan video yang menunjukkan galon berisi jentik hitam.

"Tapi waktu itu dia tidak minta untuk galonnya diganti dengan yang lain,” jelasnya.  

Dalam video, segel pada galon tersebut sesuai dengan segel resmi, membuat Mahmud bingung mengapa Lucky mempertanyakan keaslian galon.

“Itu kan berarti galon tersebut tidak palsu. Tapi, kenapa dia mempertanyakan lagi kepada saya apakah galon tersebut palsu?” tuturnya. 

Meski sering lewat depan rumah Lucky saat mengantarkan air galon ke tetangga, Lucky tidak pernah memanggil Mahmud untuk menunjukkan galon berjentik tersebut. 

Mahmud menambahkan bahwa stok galon di agen selalu habis dalam 2-3 hari, dan selama berjualan sejak 2018, tidak pernah ada komplain serupa dari pelanggan lain.

Dia juga menegaskan tidak pernah menjual galon bening seperti yang diklaim Lucky, melainkan hanya galon biru.

“Saya belum pernah menjual air galon bening. Yang saya jual semua air galon biru,” tandasnya.

Meski ada isu tersebut, pelanggannya tidak berkurang. Sebab, menurutnya, 85 persen warga perumahan tempat Lucky tinggal adalah pelanggan tetapnya dan tidak terpengaruh oleh isu ini.

“Tapi alhamdulillah, meskipun ada kejadian ini, pelanggannya tidak berkurang, tidak terpengaruh dan masih tetap membeli air galon dari saya,” katanya.   

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial yang dapat merusak reputasi orang lain.

“Ngomongin pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujarnya.

Penyebaran informasi yang tidak benar dapat dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024 tentang ITE, yang mengatur pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya