Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Jentik di AMDK Galon, Agen Buka Suara

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Pemilik agen air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang diisukan berisi jentik hitam akhirnya buka suara.

Pemilik agen AMDK, Mahmud, mengaku belum pernah melihat secara langsung buktinya dari konsumen. Padahal, jarak rumah si konsumen dengan tempatnya berjualan itu tidak terlalu jauh, hanya di seberang jalan perumahan tempat tinggal konsumen. 
 
Mahmud menjelaskan bahwa konsumen bernama Lucky hanya mengirimkan video melalui WhatsApp yang menunjukkan jentik hitam di dalam galon.


“Pak Lucky hanya mengirimkan sebuah video yang di dalamnya ada jentik hitam kepada saya waktu itu. Jadi, saya belum pernah ditunjukkan secara langsung galon tersebut,” kata Mahmud dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8).

Mahmud menjelaskan telah menjual 4 galon kepada Lucky pada 30 Juni 2024, dan Lucky mengajukan komplain pada 9 Juli 2024 dengan mengirimkan video yang menunjukkan galon berisi jentik hitam.

"Tapi waktu itu dia tidak minta untuk galonnya diganti dengan yang lain,” jelasnya.  

Dalam video, segel pada galon tersebut sesuai dengan segel resmi, membuat Mahmud bingung mengapa Lucky mempertanyakan keaslian galon.

“Itu kan berarti galon tersebut tidak palsu. Tapi, kenapa dia mempertanyakan lagi kepada saya apakah galon tersebut palsu?” tuturnya. 

Meski sering lewat depan rumah Lucky saat mengantarkan air galon ke tetangga, Lucky tidak pernah memanggil Mahmud untuk menunjukkan galon berjentik tersebut. 

Mahmud menambahkan bahwa stok galon di agen selalu habis dalam 2-3 hari, dan selama berjualan sejak 2018, tidak pernah ada komplain serupa dari pelanggan lain.

Dia juga menegaskan tidak pernah menjual galon bening seperti yang diklaim Lucky, melainkan hanya galon biru.

“Saya belum pernah menjual air galon bening. Yang saya jual semua air galon biru,” tandasnya.

Meski ada isu tersebut, pelanggannya tidak berkurang. Sebab, menurutnya, 85 persen warga perumahan tempat Lucky tinggal adalah pelanggan tetapnya dan tidak terpengaruh oleh isu ini.

“Tapi alhamdulillah, meskipun ada kejadian ini, pelanggannya tidak berkurang, tidak terpengaruh dan masih tetap membeli air galon dari saya,” katanya.   

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial yang dapat merusak reputasi orang lain.

“Ngomongin pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujarnya.

Penyebaran informasi yang tidak benar dapat dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024 tentang ITE, yang mengatur pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya