Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Ada Jentik di AMDK Galon, Agen Buka Suara

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 19:40 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Pemilik agen air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat yang diisukan berisi jentik hitam akhirnya buka suara.

Pemilik agen AMDK, Mahmud, mengaku belum pernah melihat secara langsung buktinya dari konsumen. Padahal, jarak rumah si konsumen dengan tempatnya berjualan itu tidak terlalu jauh, hanya di seberang jalan perumahan tempat tinggal konsumen. 
 
Mahmud menjelaskan bahwa konsumen bernama Lucky hanya mengirimkan video melalui WhatsApp yang menunjukkan jentik hitam di dalam galon.


“Pak Lucky hanya mengirimkan sebuah video yang di dalamnya ada jentik hitam kepada saya waktu itu. Jadi, saya belum pernah ditunjukkan secara langsung galon tersebut,” kata Mahmud dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8).

Mahmud menjelaskan telah menjual 4 galon kepada Lucky pada 30 Juni 2024, dan Lucky mengajukan komplain pada 9 Juli 2024 dengan mengirimkan video yang menunjukkan galon berisi jentik hitam.

"Tapi waktu itu dia tidak minta untuk galonnya diganti dengan yang lain,” jelasnya.  

Dalam video, segel pada galon tersebut sesuai dengan segel resmi, membuat Mahmud bingung mengapa Lucky mempertanyakan keaslian galon.

“Itu kan berarti galon tersebut tidak palsu. Tapi, kenapa dia mempertanyakan lagi kepada saya apakah galon tersebut palsu?” tuturnya. 

Meski sering lewat depan rumah Lucky saat mengantarkan air galon ke tetangga, Lucky tidak pernah memanggil Mahmud untuk menunjukkan galon berjentik tersebut. 

Mahmud menambahkan bahwa stok galon di agen selalu habis dalam 2-3 hari, dan selama berjualan sejak 2018, tidak pernah ada komplain serupa dari pelanggan lain.

Dia juga menegaskan tidak pernah menjual galon bening seperti yang diklaim Lucky, melainkan hanya galon biru.

“Saya belum pernah menjual air galon bening. Yang saya jual semua air galon biru,” tandasnya.

Meski ada isu tersebut, pelanggannya tidak berkurang. Sebab, menurutnya, 85 persen warga perumahan tempat Lucky tinggal adalah pelanggan tetapnya dan tidak terpengaruh oleh isu ini.

“Tapi alhamdulillah, meskipun ada kejadian ini, pelanggannya tidak berkurang, tidak terpengaruh dan masih tetap membeli air galon dari saya,” katanya.   

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Setya Indra Arifin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial yang dapat merusak reputasi orang lain.

“Ngomongin pihak lain apalagi itu kaitannya dengan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik atau media sosial itu memang harus berhati-hati betul,” ujarnya.

Penyebaran informasi yang tidak benar dapat dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU 1/2024 tentang ITE, yang mengatur pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya