Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Kritik PP Kesehatan yang Larang Jual Rokok Eceran, Akrindo: Pelaku Usaha Sulit Bertahan

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo telah menimbulkan gelombang penolakan dari para pelaku usaha di dalam negeri.

Salah satu penolakan tersebut datang dari Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), yang menyatakan kekhawatirannya terhadap PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Pasal dalam PP tersebut berisi larangan penjualan rokok eceran per batang, dan penetapan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan. Hal itu dinilai dapat menyulitkan para pelaku usaha untuk bertahan di tengah sulitnya ekonomi di tahun ini.


Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi, menegaskan bahwa peraturan tersebut sangat tidak adil dan tidak berpihak pada pedagang kecil.

"Peraturan ini sangat merugikan. Bagaimana pedagang kecil dan ultramikro bisa bertahan dengan aturan seperti ini? UMKM, khususnya ultramikro, telah membantu negara dengan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Tapi PP 28/2024 justru menekan dan membebani sumber mata pencaharian anggota kami," ujar Anang pada Senin (5/8).

Anang juga mempertanyakan penerapan zonasi penjualan rokok sejauh 200 meter dari tempat pendidikan, yang dinilai sulit untuk diimplementasikan di lapangan.

"Seperti apa cara ukurnya? Apa alat ukurnya? Mengapa zonasi ini sasarannya pedagang bukannya pelajar? Bagaimana jika pedagang atau tempat usahanya lebih dulu ada dibandingkan tempat pendidikannya? Lagi-lagi, hal-hal seperti ini yang tidak dipikirkan secara matang," tuturnya.

Menurut Anang, aturan tersebut dapat mematikan mata pencaharian para pedagang kecil, terutama pedagang ultramikro dan tradisional yang selama ini bergantung pada produk tembakau sebagai salah satu tumpuan ekonomi mereka.

"Rokok adalah produk legal, tapi pengaturannya sangat tidak adil dan diskriminatif. Kami pedagang seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang," tegasnya.

Untuk itu, asosiasi yang menaungi 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Jawa Timur ini meminta pemerintah untuk memperhatikan para pedagang kecil yang terdampak oleh regulasi tersebut.

"Kami berharap pembuat kebijakan dapat lebih peka terhadap realitas yang terjadi di lapangan. Saat ini para pedagang kecil, ultramikro, hingga pedagang kelontong tradisional berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing," pungkas Anang.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya