Berita

PT Waskita Karya/Ist

Politik

Direksi Waskita Karya Tak Pantas Digaji Selangit

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 09:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Jajaran direksi PT.Waskita Karya seharusnya mampu menunjukkan perilaku sederhana di depan rakyat.

Analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno berpendapat, para direksi perusahaan pelat merah seharusnya harus menjadi teladan yang baik di depan masyarakat.

"Mesti menunjukkan prilaku sederhana. Harus jadi acuan," kata Adi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (5/8). 


Adi menyayangkan di tengah tumpukan utang puluhan triliun, para direksi Waskita Karya malah digaji besar.

"Kalau BUMN merugi, mestinya pada pegawai didalamnya tak perlu gaji selangit. Harus ada efesiensi ketat soal anggaran," tutup Adi.

PT Waskita Karya saat ini terlilit utang jumbo sebesar Rp 82 triliun.

Dari laporan keuangan Waskita Karya pada semester I tahun 2024 yang diterima redaksi pada, Sabtu (3/7), ada pengalokasian dana remunerasi atau tambahan imbalan perusahaan sebagai bentuk apresiasi perseroan kepada komisaris dan direksi ang jumlahnya fantastis besar. 

Dalam laporan setebal 217 halaman, alokasi dana remunerasi diatur di dalam pos Pengurus dan Struktur Organisasi Perusahaan yang terdapat di halaman 11. Saat ini, Waskita Karya memiliki 5 anggota dewan komisaris dan 6 anggota dewan direksi.

Waskita Karya pada semester I-2024 menetapkan dana remunerasi untuk dewan direksi yang berjumlah 6 orang, sebesar Rp11.024.197.542 (Rp11 miliar).

Angka ini naik jika dibandingkan Desember 2023 yang besarnya Rp10.740.443.080 (Rp10,7 miliar). Total setahun menjadi Rp21,7 miliar.

Sehingga, masing-masing direksi Waskita Karya berhak atas remunerasi Rp3,61 miliar per tahun. Atau Rp 300,8 juta/bulan.

Sedangkan dana remunerasi untuk komisaris Waskita Karya periode Juni 2024 ditetapkan Rp6.332.682.432 (Rp6,3 miliar). Angka itu naik jika dibandingkan remunerasi pada Desember 2023 sebesar Rp5.665.205.764 (Rp5,7 miliar). Total setahun menjadi Rp12 miliar.

Sehingga, tiap komisaris WSKT berhak atas remunerasi sebesar Rp2,4 miliar/tahun atau Rp200 juta/bulan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya