Berita

PT Waskita Karya/Ist

Politik

Direksi Waskita Karya Tak Pantas Digaji Selangit

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 09:19 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Jajaran direksi PT.Waskita Karya seharusnya mampu menunjukkan perilaku sederhana di depan rakyat.

Analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno berpendapat, para direksi perusahaan pelat merah seharusnya harus menjadi teladan yang baik di depan masyarakat.

"Mesti menunjukkan prilaku sederhana. Harus jadi acuan," kata Adi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (5/8). 

Adi menyayangkan di tengah tumpukan utang puluhan triliun, para direksi Waskita Karya malah digaji besar.

"Kalau BUMN merugi, mestinya pada pegawai didalamnya tak perlu gaji selangit. Harus ada efesiensi ketat soal anggaran," tutup Adi.

PT Waskita Karya saat ini terlilit utang jumbo sebesar Rp 82 triliun.

Dari laporan keuangan Waskita Karya pada semester I tahun 2024 yang diterima redaksi pada, Sabtu (3/7), ada pengalokasian dana remunerasi atau tambahan imbalan perusahaan sebagai bentuk apresiasi perseroan kepada komisaris dan direksi ang jumlahnya fantastis besar. 

Dalam laporan setebal 217 halaman, alokasi dana remunerasi diatur di dalam pos Pengurus dan Struktur Organisasi Perusahaan yang terdapat di halaman 11. Saat ini, Waskita Karya memiliki 5 anggota dewan komisaris dan 6 anggota dewan direksi.

Waskita Karya pada semester I-2024 menetapkan dana remunerasi untuk dewan direksi yang berjumlah 6 orang, sebesar Rp11.024.197.542 (Rp11 miliar).

Angka ini naik jika dibandingkan Desember 2023 yang besarnya Rp10.740.443.080 (Rp10,7 miliar). Total setahun menjadi Rp21,7 miliar.

Sehingga, masing-masing direksi Waskita Karya berhak atas remunerasi Rp3,61 miliar per tahun. Atau Rp 300,8 juta/bulan.

Sedangkan dana remunerasi untuk komisaris Waskita Karya periode Juni 2024 ditetapkan Rp6.332.682.432 (Rp6,3 miliar). Angka itu naik jika dibandingkan remunerasi pada Desember 2023 sebesar Rp5.665.205.764 (Rp5,7 miliar). Total setahun menjadi Rp12 miliar.

Sehingga, tiap komisaris WSKT berhak atas remunerasi sebesar Rp2,4 miliar/tahun atau Rp200 juta/bulan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya