Berita

Presiden Joko Widodo/Ist

Politik

Pelanggaran Konstitusi Jokowi Tak Bisa Dihapus dengan Maaf

MINGGU, 04 AGUSTUS 2024 | 13:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Joko Widodo selama lima tahun ini tidak bisa dihapus dengan sebatas permintaan maaf.

Demikian penegasan Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (4/8).

"Terlepas dari reaksi masyarakat, permintaan maaf seseorang tidak bisa menghapus kesalahan atau pelanggaran tindak pidana," kata Anthony.


Ia mengurai dalam hal pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.

Sebagaimana diatur Pasal 4 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31/1999) bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Oleh sebab itu, Anthony mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Jokowi selama ini tidak boleh dan tidak bisa dihapus dengan kata maaf.

"Untuk hal ini, masyarakat mencatat, Jokowi terindikasi melanggar cukup banyak peraturan perundang-undangan, termasuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dihapus dengan permintaan maaf," tutup Anthony.


Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya