Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Ingatkan KPU Tak Lampaui UU Soal Larangan Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti rancangan aturan teknis kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, pihaknya telah mendengar rencana KPU menyelaraskan aturan larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintahan.

Pasalnya, dia juga mengetahui adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Sementara, dalam UU Pilkada disebutkan dalam Pasal 69 huruf i yang menyatakan, "Dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan".

"Kita tidak bisa membayangkan nanti kalau merujuk ketentuan Pasal 69 UU 10 tahun 2016 (tentang Pilkada) terkait larangan kampanye ini lebih straight," ujar Puadi kepada RMOL, Sabtu (3/8).

Menurutnya, perbedaan frasa mempengaruhi pemberlakuan suatu aturan, termasuk larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan juga fasilitas pemerintah antara di UU Pemilu dengan UU Pilkada.

"Di Pasal 69 (UU Pilkada) ada larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Di sana tidak ada kata 'dan/atau'. Beda dengan di UU Pemilu," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, penyelarasan aturan pengecualian larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah di UU Pemilu tidak serta merta bisa diterapkan pula di Pilkada.

"Kalau menurut saya ini sebuah tantangan yang mau tidak mau harus kita selesaikan," demikian Puadi menambahkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya