Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pedagang Kecil Protes PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pedagang kecil yang tergabung dalam Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyampaikan kekecewaannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan yang tertuang dalam PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan ini melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan.

Ketua Umum Keris, Ali Mahsun, menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan mata pencaharian para pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok eceran. Ali menilai PP Kesehatan ini akan berdampak buruk bagi ekonomi rakyat kecil dan bisa meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran di Indonesia.


“Banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Dalam skala besar, ini akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini,” ujar Ali kepada RMOL, Sabtu (3/8).

Ali juga menekankan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak jangka panjang bagi 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan oleh larangan tersebut. 

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok.

“Pemerintah seharusnya membantu meningkatkan ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan, bukan mengekang usaha mereka dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang," tuturnya. 

"Rakyat kecil saat ini semakin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi semakin berat. Pemerintah semestinya mendorong peningkatan pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup mereka,” demikian Ali.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya