Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pedagang Kecil Protes PP Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 18:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pedagang kecil yang tergabung dalam Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) menyampaikan kekecewaannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan yang tertuang dalam PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan ini melarang penjualan rokok eceran per batang dan menetapkan zonasi penjualan rokok minimal 200 meter dari tempat pendidikan.

Ketua Umum Keris, Ali Mahsun, menyatakan kekhawatirannya terhadap keberlangsungan mata pencaharian para pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok eceran. Ali menilai PP Kesehatan ini akan berdampak buruk bagi ekonomi rakyat kecil dan bisa meningkatkan angka kemiskinan serta pengangguran di Indonesia.


“Banyak pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya pada penjualan rokok eceran untuk menghidupi keluarga mereka. Dalam skala besar, ini akan menambah jumlah pengangguran di negeri ini,” ujar Ali kepada RMOL, Sabtu (3/8).

Ali juga menekankan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak jangka panjang bagi 40 juta masyarakat kalangan bawah di Indonesia yang akan semakin tertekan oleh larangan tersebut. 

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang sudah terdampak pandemi dan kenaikan harga barang-barang pokok.

“Pemerintah seharusnya membantu meningkatkan ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan, bukan mengekang usaha mereka dengan peraturan yang tidak adil dan berimbang," tuturnya. 

"Rakyat kecil saat ini semakin sulit hidupnya. Pendapatan mereka turun, tapi beban ekonomi semakin berat. Pemerintah semestinya mendorong peningkatan pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup mereka,” demikian Ali.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya