Berita

N alias Baron (42) pelaku pembunuhan terhadap seorang petani MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang/Ist

Presisi

Baron Nekat Bunuh Rekannya Sesama Petani di Teluknaga, Ini Motifnya

SABTU, 03 AGUSTUS 2024 | 15:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, serta Unit Reskrim Polsek Teluknaga menangkap N alias Baron (42) pelaku pembunuhan terhadap seorang petani MS (74) di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan awal mula pengungkapan saat pihaknya mendapatkan laporan keluarga yang curiga karena MS tak kunjung pulang usai bertani.

Usai mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Setelah dilakukan pencarian sekira pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah di kebun garapannya.

Dari keterangan yang dihimpun, penyidik berkesimpulan bahwa pelaku merupakan orang dekat dari korban.

"Setelah itu Tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42) sesama petani tanah garapan di kampung itu kemudian pelaku dicari dan diamankan," kata Zain.

Setelah diamankan, Baron diinterogasi secara detail dan mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban.

"Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek teluknaga untuk proses lebih lanjut," kata Zain.

Kepada penyidik, Baron beralasan tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu, dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8) Siang, sekira pukul 11.00 WIB," kata Zain.

Kini, Baron telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya