Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi./Ist

Nusantara

Motif Ekonomi Jadi Alasan 2 Pemuda Sebar Video Porno yang Mirip Anak David Naif

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menjelaskan motif MRS (22) warga Pasuruan dan JE (35), warga Padang menyebarkan video porno mirip anak David 'Naif', Audrey Davis.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi dan dengan menggugah video mendongkrak jumlah pengikutnya di media sosial.  

"Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng, karena ingin mendapatkan engagement akun medsosnya dengan menggunakan video seorang anak tersebut," kata Ade Ary  kepada wartawan, Jumat (2/7). 

Dari kasus ini, Ade Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memprihatinkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan foto video pribadi yang bermuatan konten pornografi. 

"Jadi hati-hati kalau menyimpan foto pribadi, apalagi foto orang lain ya. mendokumentasi gambar atau video yang bermuatan konten pornografi itu dapat dijerat Undang-undang Pornografi. Nanti penyebarnya baru dijerat ITE," kata Ade. 

Sebelumnya, penyidik dari Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka pada Selasa (30/7). 

Penangkapan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait video vulgar mirip AD alias Audrey yakni Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024. 

Dalam menjalankan aksinya, MRS dan JE sama-sama berperan sebagai admin di dua akun twitter atau X berbeda.  

Kini, dua orang tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.  

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Identitas Tersangka Korupsi Rp3,451 Triliun: Enam Petinggi LPEI, Satu Swasta

Kamis, 01 Agustus 2024 | 10:11

UPDATE

Takziah Ismail Haniyeh

Jumat, 02 Agustus 2024 | 23:52

Tak Mampu Jalankan Tugas, BHS Dorong Pembubaran Bapanas

Jumat, 02 Agustus 2024 | 23:42

Mandat untuk Bobby

Jumat, 02 Agustus 2024 | 23:23

Partai Negoro: Pernyataan Maaf Jokowi Puncak Kebohongan Jelang Lengser

Jumat, 02 Agustus 2024 | 23:16

Para Petinggi PBB Sowan ke Menko Polhukam Bahas Sejumlah Isu

Jumat, 02 Agustus 2024 | 23:03

Penggeledahan di Balikpapan, KPK: Kasus Dugaan Korupsi LPEI!

Jumat, 02 Agustus 2024 | 23:03

KPU Naikkan Jumlah Pemilih per-TPS Jadi 600 di Pilkada 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:58

Bursa Jepang Sengsara di Jumat Keramat, IHSG-Rupiah Kebal

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:58

Motif Ekonomi Jadi Alasan 2 Pemuda Sebar Video Porno yang Mirip Anak David Naif

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:49

Miliki Pandangan Sama, PKS Labuhkan Dukungan ke Menantu Jokowi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 22:48

Selengkapnya