Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi./Ist

Nusantara

Motif Ekonomi Jadi Alasan 2 Pemuda Sebar Video Porno yang Mirip Anak David Naif

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menjelaskan motif MRS (22) warga Pasuruan dan JE (35), warga Padang menyebarkan video porno mirip anak David 'Naif', Audrey Davis.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi dan dengan menggugah video mendongkrak jumlah pengikutnya di media sosial.  

"Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng, karena ingin mendapatkan engagement akun medsosnya dengan menggunakan video seorang anak tersebut," kata Ade Ary  kepada wartawan, Jumat (2/7). 


Dari kasus ini, Ade Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memprihatinkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan foto video pribadi yang bermuatan konten pornografi. 

"Jadi hati-hati kalau menyimpan foto pribadi, apalagi foto orang lain ya. mendokumentasi gambar atau video yang bermuatan konten pornografi itu dapat dijerat Undang-undang Pornografi. Nanti penyebarnya baru dijerat ITE," kata Ade. 

Sebelumnya, penyidik dari Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka pada Selasa (30/7). 

Penangkapan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait video vulgar mirip AD alias Audrey yakni Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024. 

Dalam menjalankan aksinya, MRS dan JE sama-sama berperan sebagai admin di dua akun twitter atau X berbeda.  

Kini, dua orang tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.  

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya