Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi./Ist

Nusantara

Motif Ekonomi Jadi Alasan 2 Pemuda Sebar Video Porno yang Mirip Anak David Naif

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi menjelaskan motif MRS (22) warga Pasuruan dan JE (35), warga Padang menyebarkan video porno mirip anak David 'Naif', Audrey Davis.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka terdesak kebutuhan ekonomi dan dengan menggugah video mendongkrak jumlah pengikutnya di media sosial.  

"Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng, karena ingin mendapatkan engagement akun medsosnya dengan menggunakan video seorang anak tersebut," kata Ade Ary  kepada wartawan, Jumat (2/7). 


Dari kasus ini, Ade Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memprihatinkan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan foto video pribadi yang bermuatan konten pornografi. 

"Jadi hati-hati kalau menyimpan foto pribadi, apalagi foto orang lain ya. mendokumentasi gambar atau video yang bermuatan konten pornografi itu dapat dijerat Undang-undang Pornografi. Nanti penyebarnya baru dijerat ITE," kata Ade. 

Sebelumnya, penyidik dari Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka pada Selasa (30/7). 

Penangkapan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima oleh Polda Metro Jaya terkait video vulgar mirip AD alias Audrey yakni Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024. 

Dalam menjalankan aksinya, MRS dan JE sama-sama berperan sebagai admin di dua akun twitter atau X berbeda.  

Kini, dua orang tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.  

Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana diatas 3 tahun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya