Berita

Suasana acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Cakada Kampanye di Tempat Ibadah atau Pendidikan

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

Ketentuan yang masih dalam bentuk draf tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Mellaz menjelaskan, dalam merancang beberapa poin aturan teknis kampanye, KPU merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Mellaz menerangkan, meskipun putusan MK tersebut terkait UU Pemilu dan bukan UU 10/2016 tentang Pilkada, namun dia mengklaim MK mengamanatkan aturan perubahan tersebut juga harus diberlakukan pada Pilkada.

"Larangan kampanye untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, secara prinsip ini diselaraskan dengan peraturan KPU pada saat Pemilu nasional lalu," ujar Mellaz.

Maka dari itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU tersebut memastikan, dalam draf Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang diungkap ke publik hari ini, telah memasukkan aturan penyesuaian tentang kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

"Prinsipnya, tempat ibadah, tempat pendidikan, diperlakukan ketentuan larangan untuk dilakukan kampanye, meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu," tambahnya menegaskan. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya