Berita

Suasana acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/RMOL

Politik

KPU Bolehkan Cakada Kampanye di Tempat Ibadah atau Pendidikan

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 19:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon kepala daerah (Cakada) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

Ketentuan yang masih dalam bentuk draf tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Mellaz menjelaskan, dalam merancang beberapa poin aturan teknis kampanye, KPU merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya atas perkara Nomor Nomor 65/PUU/-XXI/2023 yang menguji Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.


Dalam putusan itu, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Mellaz menerangkan, meskipun putusan MK tersebut terkait UU Pemilu dan bukan UU 10/2016 tentang Pilkada, namun dia mengklaim MK mengamanatkan aturan perubahan tersebut juga harus diberlakukan pada Pilkada.

"Larangan kampanye untuk menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, secara prinsip ini diselaraskan dengan peraturan KPU pada saat Pemilu nasional lalu," ujar Mellaz.

Maka dari itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU tersebut memastikan, dalam draf Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024 yang diungkap ke publik hari ini, telah memasukkan aturan penyesuaian tentang kampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

"Prinsipnya, tempat ibadah, tempat pendidikan, diperlakukan ketentuan larangan untuk dilakukan kampanye, meskipun pengaturannya berbeda dengan kampanye pemilu," tambahnya menegaskan. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya