Berita

Anggota Bawaslu, Puadi/Ist

Bawaslu

Begini Mekanisme Bawaslu Tangani Pelanggaran Pilkada 2024

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penanganan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki mekanisme yang jelas, sebelum mencapai sebuah keputusan yang harus ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota Bawaslu, Puadi memaparkan terdapat dua hal yang harus menjadi pegangan jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024.

"Dalam melakukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa," ujar Puadi dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id dikutip pada Jumat (2/8). 


Dia juga menjelaskan, dia hal tersebut merupakan tolok ukur dari babak lanjut sebuah perkara. Sebab, hukum acara dan pembuktian dari suatu perkara dugaan pelanggaran juga harus dibahas atau diplenokan secara bersama, oleh para anggota Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan," sambungnya menegaskan. 

Karena itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu mengingatkan jajarannya untuk memahami regulasi dalam penegakan hukum pemilihan. Dalam hal ini, terutama pemenuhan syarat formil dan materil.

“Apa sih formil dan materil itu? Buktinya seperti apa? Siapa yang melaporkan dan dilaporkan? Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang," urai Puadi. 

"Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat," tambah mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya