Berita

Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8)/Ist

Nusantara

Operasi Bina Tertib Bakal Tangkap Asongan, Pengemis dan Pengamen

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 00:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/8). 

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta. 

"Pada operasi hari ini kita mengerahkan 350 personel. Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan," kata Arifin. 

Operasi akan digelar mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024 mendatang. 

Adapun operasi tersebut menyasar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa. 

Operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," kata Arifin.

Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa pelanggar akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari," kata Arifin.

Kemudian para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut.




Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

GMPH Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Cak Imin

Senin, 29 Juli 2024 | 12:54

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Istana Bantah Isu Reshuffle di Ujung Kekuasaan Jokowi

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:21

Novel Baswedan: Jabat Pimpinan KPK Ditekan Sana Sini

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:13

Konsultan Waris Luncurkan Buku Saku Harta Gono Gini

Jumat, 02 Agustus 2024 | 03:02

PNM Sabet Enam Penghargaan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:31

FPPJ Kritik Kinerja Sekda DKI: Melempem!

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:03

Hikmahbudhi Dorong KPU Bentuk Pamswakarsa Jelang Pilkada

Jumat, 02 Agustus 2024 | 02:00

Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:24

Novel Baswedan Ragu Pansel Pilih Pimpinan KPK sesuai Harapan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:14

Jatelindo Tawarkan Inovasi Pembayaran Transportasi dengan NFC

Jumat, 02 Agustus 2024 | 01:03

Operasi Bina Tertib Bakal Tangkap Asongan, Pengemis dan Pengamen

Jumat, 02 Agustus 2024 | 00:40

Selengkapnya