Berita

Syafrida R Rasahan pada Diskusi Pencegahan Sengketa yang digelar Bawaslu Sumut/RMOL

Politik

Fakta 'Tak Demokratis' di Partai Politik Termasuk Pemicu Kerawanan Sengketa Pemilu

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 22:28 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ajang pemilihan umum (pemilu) yang selalu disebut sebagai arena demokratis menjadi momen yang sangat rawan sengketa. Hal ini terbukti dari banyaknya sengketa pemilu yang pada akhirnya harus diselesaikan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik, Syafrida R Rasahan mengatakan banyak persoalan yang berpotensi memicu banyaknya sengketa pemilu. Tidak jarang hal ini berawal dari persoalan di dalam partai politik itu sendiri berkaitan dengan penunjukan calon yang dianggap tidak demokratis.

“Pemilu yang demokratis, namun pesertanya berasal dari partai politik yang ditentukan secara tidak demokratis itu juga menjadi potensi sengketa pemilu,” katanya saat menjadi pembicara pada acara ‘Sosialisasi Tata cara penyampaian permohonan sengketa proses pemilihan dan pemanfaatan sistem informsi penyelesaian sengketa (SIPS) dengan tema pengawasan pencalonan gubernur dan wakil Gubernur tahun 2024’ yang digelar oleh Bawaslu Sumut di D’Prima Hotel, Deli Serdang, Kamis (1/8).


Berkaitan dengan Pilkada 2024, potensi sengketa itu muncul karena beberapa hal seperti manipulasi surat rekomendasi dan surat pencalonan oleh kandidat. Hal lainnya adalah petugas yang kurang cermat dalam menghitung dan memverifikasi jumlah dukungan untuk calon perseorangan, politik uang untuk mendapatkan rekomendasi dan surat pencalonan hingga adanya petugas yang menghilangkan dokumen calon sehingga pasangan calon menjadi tidak memenuhi syarat.

Karena itu kata Syafrida, penyelenggara pemilu harus mampu melakukan langkah-langkah dan strategi pencegahan sengketa.

“Harus ada identifikasi dan deteksi dini potensi sengketa, sosialisasi, komunikasi dan koordinasi untuk pencegahan sengketa hingga proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan beberapa pembicara baik dari kalangan Bawaslu Sumut, KPU Sumut, Hakim PT TUN dan kalangan akademisi. Sedangkan peserta berasal dari partai-partai politik, ormas, mahasiswa dan kalangan jurnalis.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya