Direktur Advokasi Institute, Fadli Rumakefing/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut turun tangan mengusut carut-marut pelaksanaan Haji 2024. Selain ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus, diduga ada praktik rasuah dalam pelaksanaannya.
"Kejagung dan KPK harus mengambil langkah hukum dan sikap proaktif menyelidiki dugaan kuat adanya suap-menyuap pengalihan kuota haji reguler ke ONH Plus tahun anggaran 2024," kata Direktur Advokasi Institute, Fadli Rumakefing, Kamis (1/8).
Fadli telah mendengar ada dugaan praktik suap dari oknum Kemenag kepada DPR agar bisa mengalihkan kuota haji reguler dialihkan ke kuota haji khusus.
Mengutip laporan
Tempo, Fadli menyebut ada anggota DPR yang diiming-imingi uang pelicin sebanyak 1.000-2.000 Dolar AS per calon anggota jemaah haji khusus yang disetujui.
Setiap anggota DPR juga akan mendapat jatah 100-500 jemaah haji khusus. Dengan kata lain, satu anggota DPR bidang Agama akan mendapat 200 ribu Dolar AS atau sekitar Rp3,2 miliar.
"Temuan di atas mengindikasikan adanya dugaan kuat permainan kongkalikong antara oknum anggota DPR Komisi VIII dan Kemenag dalam mengatur penambahan kuota haji plus serta adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024," tegasnya.
Fadli juga menyoroti ketidakprofesionalan Tim Pengawas (Timwas) Haji di Tanah Suci. Hal ini buntut temuan ada anggota DPR dan timnya menempati Maktab 111 milik jemaah. Padahal, kata dia, visa petugas dan furada tidak diperbolehkan menempati Maktab 111.
"Yang tak kalah penting, Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR seperti kamuflase untuk menutupi kejahatan oknum penerima jatah kuota haji di DPR," tutupnya.