Berita

Direktur Advokasi Institute, Fadli Rumakefing/Ist

Politik

Advokasi Institute Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Suap Haji 2024

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 17:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut turun tangan mengusut carut-marut pelaksanaan Haji 2024. Selain ada pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus, diduga ada praktik rasuah dalam pelaksanaannya.

"Kejagung dan KPK harus mengambil langkah hukum dan sikap proaktif menyelidiki dugaan kuat adanya suap-menyuap pengalihan kuota haji reguler ke ONH Plus tahun anggaran 2024," kata Direktur Advokasi Institute, Fadli Rumakefing, Kamis (1/8).

Fadli telah mendengar ada dugaan praktik suap dari oknum Kemenag kepada DPR agar bisa mengalihkan kuota haji reguler dialihkan ke kuota haji khusus.


Mengutip laporan Tempo, Fadli menyebut ada anggota DPR yang diiming-imingi uang pelicin sebanyak 1.000-2.000 Dolar AS per calon anggota jemaah haji khusus yang disetujui. 

Setiap anggota DPR juga akan mendapat jatah 100-500 jemaah haji khusus. Dengan kata lain, satu anggota DPR bidang Agama akan mendapat 200 ribu Dolar AS atau sekitar Rp3,2 miliar. 

"Temuan di atas mengindikasikan adanya dugaan kuat permainan kongkalikong antara oknum anggota DPR Komisi VIII dan Kemenag dalam mengatur penambahan kuota haji plus serta adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024," tegasnya.

Fadli juga menyoroti ketidakprofesionalan Tim Pengawas (Timwas) Haji di Tanah Suci. Hal ini buntut temuan ada anggota DPR dan timnya menempati Maktab 111 milik jemaah. Padahal, kata dia, visa petugas dan furada tidak diperbolehkan menempati Maktab 111.

"Yang tak kalah penting, Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR seperti kamuflase untuk menutupi kejahatan oknum penerima jatah kuota haji di DPR," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya