Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kepesertaan BPJS Resmi Jadi Syarat Bikin SKCK

KAMIS, 01 AGUSTUS 2024 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) resmi berlaku.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," terang Rizzky dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (1/8).


Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan epolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," jelasnya.

Dikatakan Rizzky, kebijakan ini juga selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk. 

Ia pun menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar,  dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Menurutnya uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar. 

BPJS Kesehatan sendiri, kata Rizzky telah memperkuat layanan administrasi mereka  melalui berbagai kanal untuk memeriksa status kepesertaan masyarakat dan membayar iuran.

"Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata Rizzky.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bersama Polri sejauh ini telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi tersebut ke seluruh lapisan masyarakat. 

"Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya