Berita

Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai ditangkap di sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara/Ist

Hukum

Lagi Asyik Makan, PNS Diciduk Jaksa Buntut Korupsi Ratusan Juta

RABU, 31 JULI 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hari sial tidak ada di kalender, sebutan ini mungkin tepat disematkan kepada Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai. 

Pasalnya, Juanda ditangkap terang-terangan saat makan di sebuah restoran bersama dengan seorang perempuan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara pada Selasa (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap Juansa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. 


"Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (31/7). 

Dari kasus ini, seharusnya Juanda dipidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Kemudian jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada Juanda untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353 juta. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika Juanda tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.  

Lanjut Harli, saat diamankan, Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai," pungkas Harli.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya