Berita

Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai ditangkap di sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara/Ist

Hukum

Lagi Asyik Makan, PNS Diciduk Jaksa Buntut Korupsi Ratusan Juta

RABU, 31 JULI 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hari sial tidak ada di kalender, sebutan ini mungkin tepat disematkan kepada Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai. 

Pasalnya, Juanda ditangkap terang-terangan saat makan di sebuah restoran bersama dengan seorang perempuan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara pada Selasa (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap Juansa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. 


"Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (31/7). 

Dari kasus ini, seharusnya Juanda dipidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Kemudian jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada Juanda untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353 juta. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika Juanda tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.  

Lanjut Harli, saat diamankan, Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai," pungkas Harli.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya