Berita

Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai ditangkap di sebuah restoran di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara/Ist

Hukum

Lagi Asyik Makan, PNS Diciduk Jaksa Buntut Korupsi Ratusan Juta

RABU, 31 JULI 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hari sial tidak ada di kalender, sebutan ini mungkin tepat disematkan kepada Juanda Prastowo (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jadi buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Binjai. 

Pasalnya, Juanda ditangkap terang-terangan saat makan di sebuah restoran bersama dengan seorang perempuan di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan Sumatera Utara pada Selasa (30/7) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap Juansa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023. 


"Juanda Prastowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (31/7). 

Dari kasus ini, seharusnya Juanda dipidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Kemudian jaksa menjatuhkan pidana tambahan kepada Juanda untuk membayar uang pengganti sebesar Rp353 juta. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika Juanda tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.  

Lanjut Harli, saat diamankan, Juanda Prastowo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai," pungkas Harli.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya