Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta/Istimewa

Politik

Komisi II DPR Desak Penyelesaian Segera Kasus Perpanjangan Sertifikat Tanah Masyarakat di DIY

RABU, 31 JULI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta agar permasalahan perpanjangan sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyusul adanya laporan masyarakat terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah mereka karena status kepemilikan yang dianggap belum jelas.

Dalam kunjungan kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati, Riyanta menyinggung permasalahan pelayanan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di sekitar DIY.


"Pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN,  seperti yang disampaikan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah karena status kepemilikan tanah yang belum jelas," kata Riyanta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).

Riyanta menjelaskan, maksud dari status tanah yang dianggap belum jelas tersebut yaitu apakah tanah tersebut milik warga, Keraton DIY dalam hal ini adalah Sultan Hamengkubuwono X atau Pakualaman, atau tanah tersebut milik negara dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia. 

"Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanah mereka," ujar Riyanta.

Legislator PDIP ini menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata tanah masyarakat tersebut adalah milik negara atau Pemerintah Republik Indonesia, sehingga seharusnya sertifikat HGB dapat diperpanjang. 

Ditegaskan, bahwa sertifikat HGB di DIY tidak bisa diperpanjang, apabila tanah tersebut milik Sultan atau Pakualaman. 

"Jadi tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena jika BPN tidak memperpanjang dapat dikatakan 'maladministrasi',” tegasnya.

"Kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP," imbuh Riyanta. 

Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau kunspek ke DIY dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka dapat terjamin, tanpa mengesampingkan peran dan hak dari pihak pemerintah setempat dan negara.

"Hasil dari kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya