Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta/Istimewa

Politik

Komisi II DPR Desak Penyelesaian Segera Kasus Perpanjangan Sertifikat Tanah Masyarakat di DIY

RABU, 31 JULI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta agar permasalahan perpanjangan sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyusul adanya laporan masyarakat terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah mereka karena status kepemilikan yang dianggap belum jelas.

Dalam kunjungan kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati, Riyanta menyinggung permasalahan pelayanan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di sekitar DIY.


"Pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN,  seperti yang disampaikan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah karena status kepemilikan tanah yang belum jelas," kata Riyanta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).

Riyanta menjelaskan, maksud dari status tanah yang dianggap belum jelas tersebut yaitu apakah tanah tersebut milik warga, Keraton DIY dalam hal ini adalah Sultan Hamengkubuwono X atau Pakualaman, atau tanah tersebut milik negara dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia. 

"Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanah mereka," ujar Riyanta.

Legislator PDIP ini menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata tanah masyarakat tersebut adalah milik negara atau Pemerintah Republik Indonesia, sehingga seharusnya sertifikat HGB dapat diperpanjang. 

Ditegaskan, bahwa sertifikat HGB di DIY tidak bisa diperpanjang, apabila tanah tersebut milik Sultan atau Pakualaman. 

"Jadi tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena jika BPN tidak memperpanjang dapat dikatakan 'maladministrasi',” tegasnya.

"Kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP," imbuh Riyanta. 

Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau kunspek ke DIY dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka dapat terjamin, tanpa mengesampingkan peran dan hak dari pihak pemerintah setempat dan negara.

"Hasil dari kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya