Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta/Istimewa

Politik

Komisi II DPR Desak Penyelesaian Segera Kasus Perpanjangan Sertifikat Tanah Masyarakat di DIY

RABU, 31 JULI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta agar permasalahan perpanjangan sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyusul adanya laporan masyarakat terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah mereka karena status kepemilikan yang dianggap belum jelas.

Dalam kunjungan kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati, Riyanta menyinggung permasalahan pelayanan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di sekitar DIY.


"Pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN,  seperti yang disampaikan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah karena status kepemilikan tanah yang belum jelas," kata Riyanta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).

Riyanta menjelaskan, maksud dari status tanah yang dianggap belum jelas tersebut yaitu apakah tanah tersebut milik warga, Keraton DIY dalam hal ini adalah Sultan Hamengkubuwono X atau Pakualaman, atau tanah tersebut milik negara dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia. 

"Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanah mereka," ujar Riyanta.

Legislator PDIP ini menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata tanah masyarakat tersebut adalah milik negara atau Pemerintah Republik Indonesia, sehingga seharusnya sertifikat HGB dapat diperpanjang. 

Ditegaskan, bahwa sertifikat HGB di DIY tidak bisa diperpanjang, apabila tanah tersebut milik Sultan atau Pakualaman. 

"Jadi tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena jika BPN tidak memperpanjang dapat dikatakan 'maladministrasi',” tegasnya.

"Kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP," imbuh Riyanta. 

Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau kunspek ke DIY dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka dapat terjamin, tanpa mengesampingkan peran dan hak dari pihak pemerintah setempat dan negara.

"Hasil dari kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya