Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta/Istimewa

Politik

Komisi II DPR Desak Penyelesaian Segera Kasus Perpanjangan Sertifikat Tanah Masyarakat di DIY

RABU, 31 JULI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta agar permasalahan perpanjangan sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyusul adanya laporan masyarakat terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah mereka karena status kepemilikan yang dianggap belum jelas.

Dalam kunjungan kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati, Riyanta menyinggung permasalahan pelayanan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di sekitar DIY.


"Pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN,  seperti yang disampaikan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah karena status kepemilikan tanah yang belum jelas," kata Riyanta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).

Riyanta menjelaskan, maksud dari status tanah yang dianggap belum jelas tersebut yaitu apakah tanah tersebut milik warga, Keraton DIY dalam hal ini adalah Sultan Hamengkubuwono X atau Pakualaman, atau tanah tersebut milik negara dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia. 

"Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanah mereka," ujar Riyanta.

Legislator PDIP ini menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata tanah masyarakat tersebut adalah milik negara atau Pemerintah Republik Indonesia, sehingga seharusnya sertifikat HGB dapat diperpanjang. 

Ditegaskan, bahwa sertifikat HGB di DIY tidak bisa diperpanjang, apabila tanah tersebut milik Sultan atau Pakualaman. 

"Jadi tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena jika BPN tidak memperpanjang dapat dikatakan 'maladministrasi',” tegasnya.

"Kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP," imbuh Riyanta. 

Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau kunspek ke DIY dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka dapat terjamin, tanpa mengesampingkan peran dan hak dari pihak pemerintah setempat dan negara.

"Hasil dari kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya