Berita

Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta/Istimewa

Politik

Komisi II DPR Desak Penyelesaian Segera Kasus Perpanjangan Sertifikat Tanah Masyarakat di DIY

RABU, 31 JULI 2024 | 13:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta agar permasalahan perpanjangan sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan.

Desakan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyusul adanya laporan masyarakat terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah mereka karena status kepemilikan yang dianggap belum jelas.

Dalam kunjungan kerja masa reses ke daerah pemilihan Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati, Riyanta menyinggung permasalahan pelayanan Hak Guna Bangunan dan perpanjangan Sertifikat tanah masyarakat yang tinggal di sekitar DIY.


"Pertemuan dengan konstituen mengemuka beberapa permasalahan terkait perpanjangan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara atau BPN,  seperti yang disampaikan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional belum dapat melayani perpanjangan sertifikat tanah karena status kepemilikan tanah yang belum jelas," kata Riyanta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/7).

Riyanta menjelaskan, maksud dari status tanah yang dianggap belum jelas tersebut yaitu apakah tanah tersebut milik warga, Keraton DIY dalam hal ini adalah Sultan Hamengkubuwono X atau Pakualaman, atau tanah tersebut milik negara dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia. 

"Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan bagi masyarakat dalam mengelola tanah mereka," ujar Riyanta.

Legislator PDIP ini menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata tanah masyarakat tersebut adalah milik negara atau Pemerintah Republik Indonesia, sehingga seharusnya sertifikat HGB dapat diperpanjang. 

Ditegaskan, bahwa sertifikat HGB di DIY tidak bisa diperpanjang, apabila tanah tersebut milik Sultan atau Pakualaman. 

"Jadi tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Negara atau BPN untuk tidak memperpanjang sertifikatnya, karena jika BPN tidak memperpanjang dapat dikatakan 'maladministrasi',” tegasnya.

"Kalau dalam tatanan pidana, apa yang di lakukan oleh BPN itu dapat dipidana sesuai dengan pasal 421 KUHP," imbuh Riyanta. 

Lebih lanjut, Riyanta mengatakan, sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan mengadakan kunjungan spesifik atau kunspek ke DIY dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka dapat terjamin, tanpa mengesampingkan peran dan hak dari pihak pemerintah setempat dan negara.

"Hasil dari kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan dan pembahasan di sidang komisi II DPR RI," pungkasnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya