Berita

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat menutup acara Rakor Hukum di Banda Aceh, Selasa (30/7)/Ist

Bawaslu

Bawaslu Ingatkan Jajaran Awasi Kejahatan Pergeseran Suara

RABU, 31 JULI 2024 | 12:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Prinsip praktik demokrasi pada pemilihan langsung dijaga Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar tidak tercoreng, terutama akibat praktik kejahatan pergeseran suara pemilih terhadap satu calon yang sebenarnya dipilih menjadi beralih ke calon lain. 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan, saat dugaan pelanggaran pencurian dan pergeseran suara terbukti maka hal itu terkategori sebagai kejahatan tertinggi dalam demokrasi. 

"Nah celah kejahatan ini terjadi saat one man one vote. Harusnya satu suara bisa menemukan pemimpin yang amanah, menjadi tercoreng karena pelanggaran pergeseran suara," kata Totok dalam keterangan tertulis yang dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Rabu (31/7). 


Menurutnya, sudah menjadi tugas dan fungsi Bawaslu untuk mencegah, mengawasi dan menindak hal-hal seperti itu. Jajaran Bawaslu perlu menjaga dedikasi dan integritasnya terutama dalam mencegah terjadinya pergeseran suara.

Totok menekankan ini harusnya menjadi kewajiban moral bagi seluruh jajaran Bawaslu, untuk tetap menjaga lingkungan pemilihan dapat berlangsung minim pelanggaran. Dia meminta untuk kerja-kerja dalam tahapan pemilihan, solidaritas antar jajaran pengawas wajib ditingkatkan.

"Kita (jajaran Bawaslu dan Panwaslih) semua ini penjaga dan pejuang demokrasi. Jangan sampai mengorbankan prinsip, ini beban moral bagi kita harusnya," demikian Totok.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya