Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menangkap oknum TNI, Serma Singgih Dwi Hartanto (52), terkait kasus dugaan korupsi/Istimewa
Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menangkap oknum TNI, Serma Singgih Dwi Hartanto (52), terkait kasus dugaan korupsi/Istimewa
Serma Singgih ditangkap di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dinihari (30/7).
Penangkapan ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIGuna di Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Bekang) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Cibinong pada 2016-2023.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59
UPDATE
Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15
Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00
Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11
Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02