Berita

Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid/RMOL

Politik

Ogah Diintervensi, PKB Bakal Tolak 2 Kiai Utusan PBNU

SELASA, 30 JULI 2024 | 16:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan partai yang berdaulat karena dipayungi hukum dengan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. 

Oleh karena itu, PKB bakal menolak dua kiai utusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diutus untuk menyelesaikan masalah antara PKB dan NU.

"Bahwa PKB, seluruh jajaran PKB, solid menolak upaya apapun mengintervensi kedaulatan partai," tegas Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7). 


Jazilul menegaskan, partai politik tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan oleh lembaga manapun. Oleh karena itu, 2 kiai utusan PBNU tersebut bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Dengan sendirinya maka itu gugur, maka itu harus diabaikan," jelas Jazilul.

Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan, ormas keagamaan seperti PBNU sejatinya tidak bisa mengevaluasi bahkan mengintervensi keadulatan partai politik. Termasuk dalam hal ini mengevaluasi PKB.

Justru, yang harus dievaluasi adalah para pimpinan PBNU, dalam hal ini ketua umum dan sekjennya, Yahya Cholil Staquf dan Saifullah Yusuf. 

"Yang membuat kisruh itu berhentikan, karena tidak sesuai dengan standar moral ahlussunnah waljamaah, tidak sesuai standar moral ulama," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut akan mengutus 2 kiai untuk menyelesaikan masalah antara PBNU dengan PKB.

"Saya harus sampaikan terus terang, bahwa ada banyak komplain dari para peserta pleno dan kemudian untuk mencari jalan kami tidak ingin membuat langkah yang tergesa-gesa terkait dengan ini," kata Gus Yahya sesuai menggelar rapat pleno PBNU di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Minggu (28/7).

Sebab akhir-akhir ini, kata dia, ada pernyataan yang tajam dan frontal yang disampaikan kubu PKB terhadap PBNU. Satu di antaranya soal pergantian Ketua PWNU Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar. Adapun KH Marzuki sempat diisukan berada dalam gerbong PKB.

Karena itu, Gus Yahya menyampaikan PBNU sudah memberikan mandat kepada 2 kiai untuk menyelesaikan masalah PBNU dan PKB. Mereka adalah Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar, dan Wakil Ketua Umum PKB, Amin Said Husni.

"Pleno memberikan mandat kepada dua orang, yang pertama adalah Kiai Anwar Iskandar Wakil Rais Aam dan Bapak Amin Said Husni Wakil Ketua Umum, untuk mendalami masalah ini dan kemudian memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada PBNU mengenai langkah-langkah yang harus diambil," tuturnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya