Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo/Ist

Hukum

Permohonan Uji Ambang Batas Parlemen PPP Ditolak MK Lagi

SELASA, 30 JULI 2024 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perkara Nomor 57/PUU-XXII/2024 gugur karena Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan meskipun Mahkamah telah memanggil secara sah.

Pemohon adalah anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bernama Pasai yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai ambang batas perolehan suara parlemen atau parliamentary threshold.

“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (30/7).


Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah menjadwalkan persidangan pendahuluan pada 9 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan permohonan Pemohon. 

Sebelum persidangan itu, MK menerima surat permohonan bertanggal 15 Mei 2024 yang pada pokoknya Pemohon mencabut atau menarik kembali permohonan dan tidak meneruskannya.

Untuk mengonfirmasi surat permohonan penarikan kembali dimaksud, Mahkamah telah memanggil Pemohon dengan sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah bertanggal 28 Juni 2024. 

Sehari sebelum sidang, Juru Panggil Mahkamah mengonfirmasi kehadiran Pemohon melalui pesan whatsapp, tetapi Pemohon juga tidak hadir dalam persidangan.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 10 Juli 2024 berkesimpulan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. 

Berdasarkan berkas permohonan yang diakses melalui laman MKRI, Pemohon menganggap ketentuan ambang batas perolehan suara parlemen dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Ketentuan dimaksud diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Pemohon menyebut telah mengalami kerugian konstitusional akibat adanya aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tersebut. 

Ketentuan yang demikian telah merugikan Pemohon karena Pemohon menganggap suara Pemohon menjadi sia-sia karena perolehan suara sah PPP secara nasional dalam pemilu anggota DPR RI 2024 sejumlah 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 3,87 persen dan karenanya keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menafikan hak Pemohon yang telah memberikan suara dalam pemilu anggota DPR 2024.

Sebelumnya PPP juga berupaya lolos parliamentary threshold melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Mei lalu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya