Berita

Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI), Rustam Amiruddin MSi/Ist

Hukum

Penegak Hukum Diminta Tak Bikin Bingung Terkait Kasus Mintarsih

SELASA, 30 JULI 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Aktivis Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Keadilan Indonesia (MPPHKI), Rustam Amiruddin MSi menyoroti persoalan hukum yang dihadapi psikiater Mintarsih Abdul Latief terkait saham Blue Bird.

Rustam mengatakan bahwa seharusnya aparat hukum melakukan pelayanan secara benar kepada masyarakat.

"Bukan malah membingungkan dengan keputusan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sehat, sehingga otomatis terkesan muncul dugaan adanya oknum aparat hukum yang memanfaatkan kewenangan atau jabatannya," ujar Rustam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).


Aktivis yang juga kerap menjadi orator berbagai aksi demonstrasi ini mendesak berlakunya tata aturan peradilan yang benar. 

Dirinya mengaku mengikuti persoalan yang menimpa psikiater senior Mintarsih A. Latief yang juga seorang pengusaha.

"Laporannya (Mintarsih A. Latief) juga kan masih berproses di Bareskrim Mabes Polri, laporan kasus pidana soal dugaan penghilangan sahamnya di perusahaan taksi ternama di Indonesia," beber Rustam.

Dia menilai lucu ketika muncul persoalan baru sewaktu Mintarsih diminta membayar kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Kemudian Mintarsih juga dituntut mengembalikan gaji, honor dan THR-nya selama menjabat sebagai Direktur di Blue Bird Taksi senilai Rp40 miliar.
 
"Mana ada yang seperti itu, kok ada ya keputusan seperti itu? Saya saja ikut bingung. Beliau kan diketahui termasuk pendiri dan pemilik sebagian saham yang ikut membangun dan bekerja, maka menjadi hal yang manusiawi wajib menerima gaji, tapi ini kok seiring berjalannya waktu malah diminta mengembalikan gaji, aneh, sungguh keputusan aneh dan menggelikan," tutur Rustam.

Adapun masalah itu bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemudian putusan Pengadilan Tinggi dan Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dari salinan yang juga diterima wartawan bahwa putusan tersebut tentu sangat tidak adil, dan ini bisa saja baru terjadi pertama kali dalam dunia hukum di Indonesia.

Sesuai penelusuran wartawan, menyebutkan Mintarsih A. Latief melaporkan perkara pidana dugaan penghilangan sahamnya di Blue Bird ke Bareskrim Polri, yang dihilangkan melalui akta notaris tanpa sepengetahuan Mintarsih. Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

Kini Mintarsih dihadapkan soal putusan Perdata yang menyebutkan ia harus mengembalikan gajinya selama puluhan tahun bekerja, termasuk pembayaran immateriil yang lucunya juga akan dibebankan ke anak-anaknya yang merupakan ahli waris dari almarhum bapaknya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya