Berita

Konferensi pers PSDKP Lampulo terkait penangkapan kapal nelayan diduga melakukan pemboman ikan di Pulo Aceh. Foto:Merza/RMOLAceh.

Nusantara

PSDKP Tangkap Dua Kapal Pengebom Ikan di Aceh

SENIN, 29 JULI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan dua kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar. Keduanya ditangkap pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang mereka peroleh dari masyrakat berkaitan dengan aktivitas kedua kapal tersebut. Mereka lalu melakukan pengintaian dengan turun langsung ke lokasi. Mereka mengerahkan speedboat ke kawasan Pulo Aceh.

Saat melakukan pengawasan, petugas PSDKP mencurigai satu kapal tanpa nama di kawasan Pulo Aceh. Kemudian, speed boat milik PSDKP  kapal tersebut, namun mereka melarikan diri.


"Lalu kami lakukan pengejaran, dan mereka lari ke atas bukit," ujar Sahono.

Selanjutnya, kata Sahono, di lokasi yang sama juga, petugas menemukan satu kapal berwarna maron. Awak kapal juga melarikan diri ke atas bukit. 

"Diperkirakan ada sekitar empat orang awak kapal yang melarikan diri. Saat melarikan diri mereka membawa bungkusan yang diduga kuat itu adalah bahan peledaknya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, PSDKP  mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kompresor, selang berukuran 100 meter, masker dan sepatu katak. Selain itu ada juga serok ikan dan jaring tidak layak pakai yang digunakan untuk modus menangkap ikan.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang - undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 

"Ancaman pidananya adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sahono 

Sahono juga mengimbau masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak. Sebab akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek memberikan apresiasi dan dukungannya kepada PSDKP Lampulo dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya dalam hal pemberantasan bom ikan.

“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Pangkalan PSDKP Lampulo yang telah membantu menjaga kelestarian laut Aceh. Saya berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan," ujar Miftah.

Tjut Adek meminta nelayan di Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut dan tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya