Berita

Konferensi pers PSDKP Lampulo terkait penangkapan kapal nelayan diduga melakukan pemboman ikan di Pulo Aceh. Foto:Merza/RMOLAceh.

Nusantara

PSDKP Tangkap Dua Kapal Pengebom Ikan di Aceh

SENIN, 29 JULI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan dua kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar. Keduanya ditangkap pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang mereka peroleh dari masyrakat berkaitan dengan aktivitas kedua kapal tersebut. Mereka lalu melakukan pengintaian dengan turun langsung ke lokasi. Mereka mengerahkan speedboat ke kawasan Pulo Aceh.

Saat melakukan pengawasan, petugas PSDKP mencurigai satu kapal tanpa nama di kawasan Pulo Aceh. Kemudian, speed boat milik PSDKP  kapal tersebut, namun mereka melarikan diri.


"Lalu kami lakukan pengejaran, dan mereka lari ke atas bukit," ujar Sahono.

Selanjutnya, kata Sahono, di lokasi yang sama juga, petugas menemukan satu kapal berwarna maron. Awak kapal juga melarikan diri ke atas bukit. 

"Diperkirakan ada sekitar empat orang awak kapal yang melarikan diri. Saat melarikan diri mereka membawa bungkusan yang diduga kuat itu adalah bahan peledaknya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, PSDKP  mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kompresor, selang berukuran 100 meter, masker dan sepatu katak. Selain itu ada juga serok ikan dan jaring tidak layak pakai yang digunakan untuk modus menangkap ikan.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang - undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 

"Ancaman pidananya adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sahono 

Sahono juga mengimbau masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak. Sebab akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek memberikan apresiasi dan dukungannya kepada PSDKP Lampulo dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya dalam hal pemberantasan bom ikan.

“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Pangkalan PSDKP Lampulo yang telah membantu menjaga kelestarian laut Aceh. Saya berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan," ujar Miftah.

Tjut Adek meminta nelayan di Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut dan tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya