Berita

Konferensi pers PSDKP Lampulo terkait penangkapan kapal nelayan diduga melakukan pemboman ikan di Pulo Aceh. Foto:Merza/RMOLAceh.

Nusantara

PSDKP Tangkap Dua Kapal Pengebom Ikan di Aceh

SENIN, 29 JULI 2024 | 20:10 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pihak pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengamankan dua kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulo Aceh, Aceh Besar. Keduanya ditangkap pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang mereka peroleh dari masyrakat berkaitan dengan aktivitas kedua kapal tersebut. Mereka lalu melakukan pengintaian dengan turun langsung ke lokasi. Mereka mengerahkan speedboat ke kawasan Pulo Aceh.

Saat melakukan pengawasan, petugas PSDKP mencurigai satu kapal tanpa nama di kawasan Pulo Aceh. Kemudian, speed boat milik PSDKP  kapal tersebut, namun mereka melarikan diri.


"Lalu kami lakukan pengejaran, dan mereka lari ke atas bukit," ujar Sahono.

Selanjutnya, kata Sahono, di lokasi yang sama juga, petugas menemukan satu kapal berwarna maron. Awak kapal juga melarikan diri ke atas bukit. 

"Diperkirakan ada sekitar empat orang awak kapal yang melarikan diri. Saat melarikan diri mereka membawa bungkusan yang diduga kuat itu adalah bahan peledaknya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, PSDKP  mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kompresor, selang berukuran 100 meter, masker dan sepatu katak. Selain itu ada juga serok ikan dan jaring tidak layak pakai yang digunakan untuk modus menangkap ikan.

Sahono mengatakan penggunaan bom menangkap ikan merupakan perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Perbuatan tersebut melanggar aturan perundang - undangan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 

"Ancaman pidananya adalah paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Kami ingatkan nelayan jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan," kata Sahono 

Sahono juga mengimbau masyarakat agar melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak. Sebab akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.

Sementara itu, Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek memberikan apresiasi dan dukungannya kepada PSDKP Lampulo dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya dalam hal pemberantasan bom ikan.

“Saya mengapresiasi dan terima kasih kepada Pangkalan PSDKP Lampulo yang telah membantu menjaga kelestarian laut Aceh. Saya berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus dilakukan," ujar Miftah.

Tjut Adek meminta nelayan di Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut dan tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya