Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Fenomena Endorse Judi Online Ancaman Serius Bagi Generasi Muda

SENIN, 29 JULI 2024 | 19:31 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Fenomena endorse dan sawer judi online yang dilakukan oleh influencer semakin marak dan memprihatinkan.

Media sosial dibanjiri dengan promosi situs judi online yang dilakukan oleh para influencer ternama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat pengaruh kuat mereka terhadap para pengikutnya yang sebagian besar adalah generasi muda.

Influencer dengan jutaan pengikut di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube kini secara terang-terangan mempromosikan situs judi online.


Mereka kerap kali menerima sawer atau donasi dari situs-situs judi tersebut selama siaran langsung, menjadikan aktivitas ilegal ini terlihat normal dan bahkan menarik bagi pengikutnya.

Para influencer yang terlibat dalam promosi ini seringkali tidak menyadari dampak negatif dari tindakan mereka.

Bagi mereka, endorse judi online adalah cara mudah untuk mendapatkan penghasilan besar dalam waktu singkat, tanpa mempertimbangkan konsekuensinya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Regulasi terkait perjudian di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, segala bentuk promosi dan iklan terkait perjudian dilarang keras.

Adapun undang-undang yang mengatur perjudian online tercantum dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), selama Juni 2024, telah memblokir 347.204 konten judi online di berbagai platform.

312.665 konten di situs dan IP, 22.981 dari Meta, 7.632 akun platform file sharing 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten media sosial X, 167 dari Telegram, dan 2 konten dari platform TikTok.

Sementara itu, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah berhasil mengurangi akses ke sarana judi online di Indonesia hingga 50 persen setelah bertugas selama lebih dari satu bulan.

Selain dari sisi pemerintah, platform media sosial juga memiliki peran penting dalam menangani masalah ini.

Beberapa platform seperti Instagram dan TikTok sudah mulai mengambil tindakan dengan menghapus konten yang mempromosikan judi online dan memblokir akun yang melanggar aturan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya