Berita

Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, mendampingi keluarga Dini Sera Afriyanti yang terdiri dari ayahnya bernama Ujang dan adiknya korban melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat pada Senin (29/7)/RMOL

Hukum

Didampingi Rieke, Keluarga Mendiang Dini Tuntut Keadilan ke KY

SENIN, 29 JULI 2024 | 17:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, mendampingi keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat pada Senin (29/7). 

Pelaporan tersebut berkaitan dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. 

Selain Rieke, keluarga Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, sebab putusan hakim tidak masuk akal. 


"Hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. Enggak masuk di akal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar. Walaupun orang bodoh juga nggak masuk di akal, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu?" kata Ujang ayah almarhumah Dini Sera kepada wartawan. 

Sementara pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura menjelaskan laporan yang dilayangkan ini terkait perbedaan antara surat tuntutan, dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan. 

“Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim. Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya,” kata Dimas. 
 
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik. Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” tambahnya.

Dalam melaporkan hakim ke KY, keluarga beserta kuasa hukum turut membawa foto almarhumah usai dianiaya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya