Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Hukum

Kasus Jessica Jadi Pembanding Logika Vonis Bebas Ronald Tannur

MINGGU, 28 JULI 2024 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis bebas Ronald Tannur mendapat sorotan masyarakat luas. Mereka kaget atas fakta yang begitu jelas namun majelis hakim justru berpendapat berbeda.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan membandingkan kasus tersebut dengan kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara.

Menurut Tamil, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi langsung yang melihat korban dibunuh, hal tersebut juga terjadi pada Mirna Salihin, namun Jessica tetap divonis. 


"Memang kita tidak boleh membandingkan antar kasus, tapi saya hanya menggali logika masyarakat. Tidak ada yang melihat Jessica menuangkan sianida ke kopi Mirna, bahkan adanya sianida pun masih perdebatan, tapi Hakim yakin menghukum Jessica. Nah, di kasus ini, jadi pertanyaan kita apa yang membuat hakim tidak yakin, sehingga membebaskan Ronald?" kata Tamil saat berbincang dengan RMOL, Minggu (28/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini pun mendukung upaya pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan upaya kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak menjudge majelis hakim, kita harus menghormati putusan pengadilan. Biarkan KY bekerja, apakah Hakim yang memutus dalam keadaan normal atau dalam intervensi suatu hal. Biarkan MA menguji kembali kasus ini, bisa jadi ada fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak dilihat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya," jelasnya.

Tamil pun meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat berargumen dan mendiskreditkan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sebab menurutnya, mekanisme persidangan sangat mempengaruhi putusan majelis hakim.

"Bisa jadi Jaksa tidak mampu mempertahankan argumen dakwaannya dan dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga Hakim tidak yakin untuk menghukum Ronald Tannur. Jadi mari kita kawal kasus ini, tanpa menjudge berdasarkan persepsi semata," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya