Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Hukum

Kasus Jessica Jadi Pembanding Logika Vonis Bebas Ronald Tannur

MINGGU, 28 JULI 2024 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis bebas Ronald Tannur mendapat sorotan masyarakat luas. Mereka kaget atas fakta yang begitu jelas namun majelis hakim justru berpendapat berbeda.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan membandingkan kasus tersebut dengan kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara.

Menurut Tamil, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi langsung yang melihat korban dibunuh, hal tersebut juga terjadi pada Mirna Salihin, namun Jessica tetap divonis. 

"Memang kita tidak boleh membandingkan antar kasus, tapi saya hanya menggali logika masyarakat. Tidak ada yang melihat Jessica menuangkan sianida ke kopi Mirna, bahkan adanya sianida pun masih perdebatan, tapi Hakim yakin menghukum Jessica. Nah, di kasus ini, jadi pertanyaan kita apa yang membuat hakim tidak yakin, sehingga membebaskan Ronald?" kata Tamil saat berbincang dengan RMOL, Minggu (28/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini pun mendukung upaya pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan upaya kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak menjudge majelis hakim, kita harus menghormati putusan pengadilan. Biarkan KY bekerja, apakah Hakim yang memutus dalam keadaan normal atau dalam intervensi suatu hal. Biarkan MA menguji kembali kasus ini, bisa jadi ada fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak dilihat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya," jelasnya.

Tamil pun meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat berargumen dan mendiskreditkan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sebab menurutnya, mekanisme persidangan sangat mempengaruhi putusan majelis hakim.

"Bisa jadi Jaksa tidak mampu mempertahankan argumen dakwaannya dan dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga Hakim tidak yakin untuk menghukum Ronald Tannur. Jadi mari kita kawal kasus ini, tanpa menjudge berdasarkan persepsi semata," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya