Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Hukum

Kasus Jessica Jadi Pembanding Logika Vonis Bebas Ronald Tannur

MINGGU, 28 JULI 2024 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis bebas Ronald Tannur mendapat sorotan masyarakat luas. Mereka kaget atas fakta yang begitu jelas namun majelis hakim justru berpendapat berbeda.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan membandingkan kasus tersebut dengan kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara.

Menurut Tamil, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi langsung yang melihat korban dibunuh, hal tersebut juga terjadi pada Mirna Salihin, namun Jessica tetap divonis. 

"Memang kita tidak boleh membandingkan antar kasus, tapi saya hanya menggali logika masyarakat. Tidak ada yang melihat Jessica menuangkan sianida ke kopi Mirna, bahkan adanya sianida pun masih perdebatan, tapi Hakim yakin menghukum Jessica. Nah, di kasus ini, jadi pertanyaan kita apa yang membuat hakim tidak yakin, sehingga membebaskan Ronald?" kata Tamil saat berbincang dengan RMOL, Minggu (28/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini pun mendukung upaya pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan upaya kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak menjudge majelis hakim, kita harus menghormati putusan pengadilan. Biarkan KY bekerja, apakah Hakim yang memutus dalam keadaan normal atau dalam intervensi suatu hal. Biarkan MA menguji kembali kasus ini, bisa jadi ada fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak dilihat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya," jelasnya.

Tamil pun meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat berargumen dan mendiskreditkan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sebab menurutnya, mekanisme persidangan sangat mempengaruhi putusan majelis hakim.

"Bisa jadi Jaksa tidak mampu mempertahankan argumen dakwaannya dan dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga Hakim tidak yakin untuk menghukum Ronald Tannur. Jadi mari kita kawal kasus ini, tanpa menjudge berdasarkan persepsi semata," pungkasnya.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Jupiter Protes Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Nasib UMKM Makin Ambyar

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:02

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

KPK Pastikan Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Ita dan Suami sebagai Tersangka

Kamis, 18 Juli 2024 | 07:39

Jokowi Lagi Mempersiapkan Suaka Politik

Jumat, 26 Juli 2024 | 07:50

UPDATE

Diana Dewi Dijagokan Kembali Maju Musprov Kadin DKI

Minggu, 28 Juli 2024 | 14:03

PBNU Tuding PKB Lagi Bidik Gus Yaqut Lewat Pansus Haji

Minggu, 28 Juli 2024 | 14:01

Relawan Anies Baswedan Waspadai Serangan Fajar

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:49

BPKH Limited Jalin Kolaborasi dengan Pelaku Industri Haji dan Umroh

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:30

Gus Yahya: PKB Tidak Punya Klaim Eksklusif Atas NU!

Minggu, 28 Juli 2024 | 13:12

Sarat Pengalaman dan Prestasi, Abraham Siap Tarung di Kongres PMII

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:58

Trump Sebut Umat Kristen Tidak Perlu Ikut Pemilu Lagi

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:50

Menaker Minta KTT G20 Ikut Serukan Akhiri Konflik Gaza

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:49

Panglima TNI Merotasi Pangkogabwilhan III, Pangkostrad Hingga Beberapa Kabinda

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:41

Anies Dorong Peran Keluarga Cegah Anak Terjerat Judol

Minggu, 28 Juli 2024 | 12:32

Selengkapnya