Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Ist

Hukum

Kasus Jessica Jadi Pembanding Logika Vonis Bebas Ronald Tannur

MINGGU, 28 JULI 2024 | 09:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis bebas Ronald Tannur mendapat sorotan masyarakat luas. Mereka kaget atas fakta yang begitu jelas namun majelis hakim justru berpendapat berbeda.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan membandingkan kasus tersebut dengan kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara.

Menurut Tamil, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi langsung yang melihat korban dibunuh, hal tersebut juga terjadi pada Mirna Salihin, namun Jessica tetap divonis. 


"Memang kita tidak boleh membandingkan antar kasus, tapi saya hanya menggali logika masyarakat. Tidak ada yang melihat Jessica menuangkan sianida ke kopi Mirna, bahkan adanya sianida pun masih perdebatan, tapi Hakim yakin menghukum Jessica. Nah, di kasus ini, jadi pertanyaan kita apa yang membuat hakim tidak yakin, sehingga membebaskan Ronald?" kata Tamil saat berbincang dengan RMOL, Minggu (28/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini pun mendukung upaya pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) dan upaya kasasi atas putusan bebas tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak menjudge majelis hakim, kita harus menghormati putusan pengadilan. Biarkan KY bekerja, apakah Hakim yang memutus dalam keadaan normal atau dalam intervensi suatu hal. Biarkan MA menguji kembali kasus ini, bisa jadi ada fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak dilihat oleh Majelis Hakim di PN Surabaya," jelasnya.

Tamil pun meminta agar masyarakat tidak terlalu cepat berargumen dan mendiskreditkan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur. Sebab menurutnya, mekanisme persidangan sangat mempengaruhi putusan majelis hakim.

"Bisa jadi Jaksa tidak mampu mempertahankan argumen dakwaannya dan dipatahkan oleh kuasa hukum terdakwa, sehingga Hakim tidak yakin untuk menghukum Ronald Tannur. Jadi mari kita kawal kasus ini, tanpa menjudge berdasarkan persepsi semata," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya