Berita

Gregorius Ronald Tannur telah meninggalkan Rutan Kelas 1 Surabaya/Istimewa

Nusantara

Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Tinggalkan Rutan Surabaya

MINGGU, 28 JULI 2024 | 02:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gregorius Ronald Tannur kini telah benar-benar menghirup udara bebas. 

Usai mendapat vonis bebas tanpa syarat oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Ronald pun bisa keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Benar bahwa GRT (Gregorius Ronald Tannur) telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar kata Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, dalam keterangannya, Sabtu (28/7).


Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran yang ditentukan telah ada kekuatan hukum tetap. Hal itu, katanya, tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.

"Dan ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," jelas Hendrajati.

"Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," tandasnya.

Sebelumnya, anak bekas anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald dibebaskan dari segala dakwaan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya