Berita

Anggota DPD asal Lampung, Bustami Zainudin/Net

Politik

Sentil Yorrys Raweyai, Bustami: Dia Memfitnah untuk Menutupi Kekalahan

JUMAT, 26 JULI 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai tidak memahami mekanisme organisasi dan kekanak-kanakan. Sebab, Yorrys menutupi kekalahannya dalam adu konsep dan gagasan, dengan menyerang pribadi pimpinan DPD.

Begitu dikatakan Anggota DPD RI, Bustami Zainudin. Kata dia, adu argumentasi, perdebatan, dan segala dinamika yang terjadi merupakan persoalan internal kelembagaan. Menurutnya, hal itu lazim terjadi di semua organisasi, termasuk di DPR dan DPD.

"Tapi, apa yang dipertontonkan Yorrys Cs sebaliknya, kekanak-kanakan. Dia (Yorrys) memfitnah pimpinan DPD, untuk menutupi kekalahan dalam adu konsep dan gagasan," ujar Bustami melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/7).


Adapun Yorrys Raweyai sebelumnya menyatakan, kericuhan dalam Sidang Paripurna DPD, pada Jumat (12/7), terjadi lantaran gaya kepemimpinan LaNyalla Mattalitti dan Nono Sampono. Menurut dia, kedua pimpian DPD itu telah memberikan contoh pimpinan yang otoriter dan eksklusif.

Bagi Bustami, langkah Yorrys menyerang pribadi pimpinan DPD, telah mengabaikan capaian dan kinerja seluruh anggota DPD periode 2024-2029. Sebab, pimpinan DPD bekerja secara kolektif kolegial dan kolaboratif, serta melibatkan semua anggota.

"Fitnah yang dia sampaikan sangat menyesatkan, merusak marwah dan citra DPD secara kelembagaan. Kami meminta Yorrys Cs kembali ke koridor organisasi," tegas Senator dari Dapil Lampung ini.

Lebih lanjut, Bustami menuturkan, soal Tata Tertib (Tatib) baru DPD, yang disebut sebagai pemicu kericuhan. Dia memastikan, pembahasan Tatib DPD berjalan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.

Sebab itu, Bustami mencurigai adanya kekuatan atau kepentingan di balik kericuhan yang dibuat Yorrys dan beberapa anggota DPD, dalam Sidang Paripurna DPD.

"Aturan dalam Tatib DPD yang dipersoalkan, bukan hal baru. Apa yang salah, jika tatib mensyaratkan calon pimpinan DPD periode 2024-2029, bukan orang yang pernah mendapat sanksi BK dan pernah di pidana," sindirnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya