Berita

Massa Koma Pena desak KPK usut dugaan pungli di Kota Padangsidimpuan di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7)/RMOL

Hukum

KPK Didesak Usut Dugaan Pungli Mantan Pj Walikota Padangsidimpuan

JUMAT, 26 JULI 2024 | 10:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kelompok mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (Koma Pena) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Desakan itu disampaikan puluhan massa saat menggelar demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat pagi (26/7).

Koordinator aksi Koma Pena, Nopri mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe saat menjabat Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan diduga melakukan berbagai pungli terhadap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dimulai dari pemotongan anggaran pada awal tahun kurang lebih sebesar 60 persen sekitar Rp5-6 miliar kepada OPD atau badan dan kecamatan, pungli per bulan kepada pimpinan OPD, serta pungli untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024.
 
"Segera tangkap dan periksa Letnan Dalimunthe mantan Pj Walikota Padangsidimpuan yang diduga telah melakukan pemerasan paksa," kata Nopri dalam orasinya di atas mobil komando, Jumat pagi (26/7).

Dugaan pungli itu kata Nopri, dikutip melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan.

"Bukan hanya memotong anggaran 60 persen, Letnan juga diduga melakukan pemerasan per bulan dengan berbagai keperluan, ironisnya lagi pada saat Hari Raya Idul Fitri 2024, Letnan Dalimunthe saat menjabat sebagai Walikota itu melakukan pungutan liar atau pemerasan paksa kepada seluruh pimpinan OPD dengan memasang tarif Rp10 juta per OPD, badan, kecamatan," jelas Nopri.
 
Untuk itu, Koma Pena meminta KPK untuk segera mengusut tuntas beberapa dugaan pungli dimaksud.

"Kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa didepan gedung KPK setiap Jumat sampai Sekda Letnan Dalimunthe itu ditangkap dan diperiksa oleh lembaga antirasuah ini," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya