Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Konsesi Tambang Bagi Ormas Keagamaan

OLEH: ARIEF R CHALID A.R MANSUR
KAMIS, 25 JULI 2024 | 18:55 WIB

MELALUI Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024, pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan.

Perlu dicatat disini bahwa izin ini peruntukannya bagi badan usaha milik ormas Keagamaan. Jadi tidak langsung ormasnya, tapi badan usaha yang didirikan ormas bersangkutan.

Kalau dalam istilah Muhammadiyah ini namanya kesempatan yang berkemajuan untuk memiliki amal usaha di bidang pertambangan. Walau Muhammadiyah mencermati ini dengan hati-hati.


Sikap kehati-hatian itu penting dalam artian ini penting dikaji lebih dulu, perlu perencanaan matang mendirikan badan usaha pertambangan. Merekrut tenaga ahli dari kader dan warga Muhammadiyah, yang misalnya alumni Perguruan Tinggi Muhammadiyah atau alumni ITB dan sebagainya di bidang ilmu pertambangan.

Kita memiliki sumber daya manusia yang lengkap tentunya untuk mengerjakan ini dan saya yakin Muhammadiyah sanggup.

Dulu ketika dikatakan sektor pertambangan kita dikuasai asing, keluhan di mana-mana soal kekhawatiran ini. Lalu ketika pemerintah membuka keran peluang bagi ormas keagamaan terlibat dalam konsesi pertambangan nasional, akankah buru-buru ditolak? Jawabnya tentu tidak.

Dengan sikap bijak dan arif kita perlu membuat perencanaan yang matang, melibatkan personalia yang kompeten tentang ini. Menyambut baik peluang ini.

Pemberian konsesi tambang bagi ormas keagamaan ini tentu hal baru dan pertama terjadi di Indonesia. Dalam istilah saya, ini adalah peluang baik yang diberikan pemerintah yang harus disambut secara baik pula.

Berbicara soal amdal, analisa lingkungan, kelestarian aneka hayati dan sebagainya, kita perlu belajar dari sejumlah negara yang berhasil membangun industri tambang yang tetap konsisten menjaga lingkungan hidup, ekosistem, menghindari dampak pencemaran lingkungan dan sebagainya. Di sinilah peran para sarjana ahli pertambangan dan berbagai disiplin ilmu dilibatkan.

Tidak perlu apriori pula dengan gagasan dan peluang semacam ini. Karena tanpa atau dengan melibatkan ormas keagamaan, industri pertambangan akan tetap berjalan. Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 perlu disambut baik dan disikapi secara keilmuan.

Negara telah memberikan peluang, tinggal ormas keagamaan menyambutnya dan meresponnya dengan membuat perencanaan yang terukur dan matang, melibatkan sumber daya manusia pilihan sesuai kualifikasi kebutuhan ini dari berbagai disiplin ilmu, memberikan kader yang berpengalaman untuk menggarap peluang baik ini.

Sehingga, kemajuan dapat dicapai dengan mengedepankan sebesar besarnya kemaslahatan bangsa dan negara tercinta.

Akses sebagai dampak pasti akan selalu ada, namun di situlah tantangannya. Maka oleh sebab itu penting dilibatkan orang orang yang memiliki keahlian dibidang spesifik ini. Oleh sebab itu lah perguruan tinggi melahirkan ilmuan-ilmuan di bidang pertambangan dan agar ilmu mereka dapat diterapkan pula.

NU telah menyatakan siap untuk membangun badan usaha pertambangan dengan melibatkan kader-kadernya yang mumpuni di bidang ini. Muhammadiyah juga tentunya memiliki kader kader mumpuni di industri pertambangan ini.

Seorang rekan saya alumni ITB mengatakan, peluang ini harus disambut baik. Karena banyak pula alumni ITB yang merupakan warga Muhammadiyah.

Walau dalam struktur organisasi mereka tidak terlibat aktif. Akan tetapi kemuhammadiyahannya menjadi patokan untuk mengajaknya, merekrutnya membahas dan memikirkan persiapan ini.

Peluang amal usaha dibidang pertambangan ini adalah peluang baik, apalagi dasar hukumnya telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024. Artinya secara hukum ini telah kuat menjadi dasar bagi ormas keagamaan mendirikan amal usaha dibidang pertambangan.

Perusahaan (perseroan terbatas) perlu didirikan, permodalan perlu dipersiapkan, sumber daya manusia yang di level top manajemennya penting disusun segera, hingga ke level middle manajemen. Lalu mereka ditugaskan melakukan perencanaan yang terukur dengan KPI yang jelas dan transparan.

Walhasil, inilah perkembangan zaman. Yang penting kita sikapi secara bijak dan arif. Pemikiran positif amat dibutuhkan disini tentunya. Bukan menggalang isu-isu negatif yang terburu-buru pula apriori dan menolak segala gagasan yang justru memiliki mashalahat luas nantinya.

Di sinilah tantangan zaman, untuk ormas Islam membuktikan bahwa konteks Islam rahmatan lil alamin itu dapat diimplementasikan secara nyata. Bahwa Islam berkemajuan itu dapat menjawab tantangan zaman dengan spirit persatuan dan kemajuan bagi bangsa dan negara tercinta.

Amal usaha dibidang pertambangan adalah sebuah keniscayaan yang penuh keberkahan jika kita mau memikirkan secara baik, positif dan matang.

Karena sektor ini berpeluang membuka lapangan kerja yang luas, membantu mengentaskan kemiskinan dan sebagainya.

Wallahul musta'an.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya