Berita

Nusantara

Jelang HUT RI, IKN Ditutup untuk Umum

KAMIS, 25 JULI 2024 | 15:49 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kunjungan ke lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditutup untuk umum jelang perayaan HUT ke-79 RI.

Hal tersebut diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sedang menggencarkan pembangunan ibu kota anyar itu.

"Sehubungan dengan persiapan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 RI tahun 2024, kunjungan umum ke IKN Nusantara akan ditutup sementara sampai pemberitahuan selanjutnya,"bunyi pengumuman yang diunggah  di akun Instagram Kementerian PUPR, Rabu (24/7). 


Pembatasan kunjungan itu disebut mulai berlaku sejak 8 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Meski demikian, Kementerian PUPR memastikan kunjungan kedinasan masih boleh dilakukan secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu:

1. Hanya pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam persiapan dan pelaksanaan peringatan Hari Kemerdekaan yang diizinkan masuk ke IKN.

2. Mendapatkan izin tertulis Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dalam hal ini Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur dan Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Otorita IKN.

3. Kunjungan dilakukan pada Kamis atau Jumat.

4. Jumlah tamu maksimal 10 orang.

5. Jumlah kendaraan maksimal dua unit.

6. Diwajibkan untuk memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapian.

Dalam unggahan tersebut, Kementerian PUPR mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung kelancaran pembangunan tersebut.

"Dukung acara tersebut dengan mematuhi pembatasan kunjungan ke IKN Nusantara demi menjaga keamanan dan kelancarannya ya, Sahabat!" pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya