Berita

Pasangan kekasih MM dan AA di Polsek Kebon Jeruk/Ist

Nusantara

Buat Video Porno dan Promosi Judi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

RABU, 24 JULI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang kekasih pelaku berinisial MM dan AA menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online). 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku. 

"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7). Keduanya sudah tidak bersekolah," ucap Sutrisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (24/7). 


Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online dalam kurung waktu satu tahun terakhir. 

"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," kata Sutrisno. 

Pelaku menjual video porno melalui kontak di telegram dan media sosial lainnya. 

"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno. 

Selain video porno, sepasang kekasih ini juga melakukan promosi judi online, dengan mengunggah promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan. 

"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," tutup Sutrisno.

Dari tangan para tersangka polisi  menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Iphone 11, dua simcard Indosat, dan Iphone 13. 

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 303 UU ITE, pasal 36 UU 44/2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya