Berita

Pasangan kekasih MM dan AA di Polsek Kebon Jeruk/Ist

Nusantara

Buat Video Porno dan Promosi Judi, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

RABU, 24 JULI 2024 | 22:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sepasang kekasih pelaku berinisial MM dan AA menjadi tersangka karena terlibat dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online). 

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku. 

"Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/7). Keduanya sudah tidak bersekolah," ucap Sutrisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (24/7). 


Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online dalam kurung waktu satu tahun terakhir. 

"Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu," kata Sutrisno. 

Pelaku menjual video porno melalui kontak di telegram dan media sosial lainnya. 

"Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi," kata Sutrisno. 

Selain video porno, sepasang kekasih ini juga melakukan promosi judi online, dengan mengunggah promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan. 

"Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan," tutup Sutrisno.

Dari tangan para tersangka polisi  menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Iphone 11, dua simcard Indosat, dan Iphone 13. 

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal 303 UU ITE, pasal 36 UU 44/2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya