Mus Muliadi didampingi penasehat hukumnya/RMOL
Mus Muliadi didampingi penasehat hukumnya/RMOL
Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 00:23
Senin, 18 Mei 2026 | 00:04
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00
Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40
Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12
Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44
Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00
Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41