Berita

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Nur Purnamasidi/Ist

Politik

Sertifikasi Guru Wajib Dipercepat demi Antisipasi Krisis Pendidik

RABU, 24 JULI 2024 | 14:00 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Target sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen meselet.

Dalam amanat UU tersebut, sertifikasi guru yang jumlahnya mencapai 3 juta orang harus selesai paling lambat tahun 2015. Namun faktanya, 9 tahun sejak tenggat mandat UU tersebut masih ada 1,6 juta guru belum bersertifikasi.

Demikian ditegaskan Anggota Komisi X DPR, Nur Purnamasidi. Bahkan data yang didapat Nur, persentase guru yang sudah bersertifikat di tahun 2019 sampai 2023 menurun dari 46 persen menjadi 44 persen.


"Jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun juga lebih besar dibanding kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam menyertifikasi guru pada jabatan di masa kurun waktu di atas," kata Nur, Rabu (24/7).

Kondisi ini berimbas pada tingkat kesejahteraan dan proporsi guru yang belum tersertifikasi cukup tinggi.

"Profesi guru sebagai tenaga pendidik pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya tenaga kesehatan," sambung politisi Golkar ini.

Ia khawatir jika kondisi tersebut dibiarkan akan menurunkan minat masyarakat menjadi guru.

"Pada titik tertentu, kita akan mengalami krisis guru. Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas tahun 2045," tegasnya.

Atas dasar itu, Permendikbudristek 19/2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru wajib dijadikan momentum percepatan sertifikasi guru yang jumlahnya masih di atas satu juta pendidik.

"Kami sebagai mitra Kemendikbud Ristek berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Kami akan ikut mengawasi pelaksanaan agar sesuai cita-cita mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya