Berita

Klinik Desain Merek dan Kemasan/Dok. Kemenperin

Bisnis

Klinik KDMK Bantu Tingkatkan Daya Jual Produk IKM

RABU, 24 JULI 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pemanfaatan Klinik Desain Merek dan Kemasan (KDMK).

KDMK itu sendiri telah dibentuk sejak 2003 yang bertujuan membantu pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memaksimalkan produknya, termasuk penguatan mutu kemasan.  

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyampaikan pelaku IKM dituntut untuk memaksimalkan semua aspek kualitas produk yang dihasilkan. Mulai dari standardisasi produk, jaminan higienitas produk, hingga konsistensi kualitas produk.


Bahkan, desain logo atau merek dan kemasan pun termasuk aspek yang perlu diperhatikan para pelaku IKM di tanah air.

"Klinik KDMK bertujuan untuk membantu IKM dalam pemilihan bahan kemasan yang sesuai dengan produknya, pemilihan teknologi kemasan, pembuatan desain kemasan, pembuatan label kemasan sesuai peraturan yang berlaku dan memfasilitasi bantuan cetak kemasan," ungkap Reni dalam keterangannya, Rabu (24/7).

Desain merek dan kemasan yang menarik sesuai segmen pasar, serta memenuhi standar yang berlaku, adalah hal yang sangat penting.

"Setiap segmen pasar produk IKM tentunya memiliki perbedaan selera maupun gaya desain yang mencerminkan image dari produk yang dihasilkan," tuturnya. 

Sebagai contoh, produk dengan segmen pasar menengah atas harus memiliki desain logo dan kemasan yang elegan sehingga dapat mencerminkan kualitas produk yang premium dan memiliki nilai jual tinggi.

Pelaku IKM akan mendapat bantuan dari para desainer dalam menentukan konsep desain merek dan kemasan yang sesuai dengan kebutuhan pasarnya. 

"Diharapkan nantinya pelaku IKM dapat turut belajar dan mendapatkan wawasan tentang desain merek dan kemasan yang dapat diterapkan di masa mendatang dan dapat disebarkan kepada para pelaku IKM lainnya," terang Reni.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya