Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Rugikan Negara Rp46 M, Pejabat PT Amarta Karya Akan Segera Diadili

RABU, 24 JULI 2024 | 09:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar, dua pejabat PT Amarta Karya (Persero) dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa KPK, Ahmad Ali Fikri Pandela mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya dalam kasus dugaan korupsi proyek sub kontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020 pada Selasa (23/7).

"Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Pusat," kata Jaksa Pandela kepada RMOL, Rabu (24/7).

Keduanya kata Jaksa Pandela, akan didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat ini, informasi jadwal persidangan untuk pembacaan surat dakwaan belum kami peroleh dari Panmud Tipikor," pungkasnya.

Dalam perkaranya, Pandhit dan Deden merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo saat menjabat Direktur Utama PT AK. Keduanya diperintahkan dan ditugaskan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo.

Untuk merealisasikan perintah dimaksud, Pandhit dan Deden berkoordinasi dengan Trisna Sutisna selaku Direktur Keuangan PT AK Persero.

Dengan persetujuan Trisna Sutisna, Pandhit dan Deden mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerjasama sub kontraktor PT AK.

Kemudian, dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga dari tersangka Pandhit dan Deden.

Selain itu, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran pekerjaan atas 3 CV tersebut adalah pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan, maupun yang tidak pernah dilaksanakan.

Pekerjaan proyek sejak 2018-2020, PT AK mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran sub kontraktor fiktif ke 3 CV yang sepenuhnya atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Untuk buku rekening bank, kartu ATM bank dan bonggol cek bertandatangan dari 3 CV dimaksud dikuasai dan dipegang Deden. Pencairan dan peruntukan uang menunggu perintah dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya