Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Istimewa

Politik

Legislator Demokrat Dorong Polri Hukum Berat Pelaku Open BO Anak

RABU, 24 JULI 2024 | 06:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah Ditsiber Bareskrim Polri yang mengungkap kasus eksploitasi seksual anak via media sosial diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. 

Menurut Didik, langkah ini merupakan momentum penting untuk melakukan penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.

"Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial," ujar Legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini kepada wartawan, Selasa (23/7).


"Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif, dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual," sambungnya.

Lebih lanjut, Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap para pelaku. Di antaranya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini," tegas Didik.

Sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

Para pelaku awalnya mempromosikan layanan mereka lewat media sosial X. Setiap orang yang ingin menggunakan layanan harus bergabung di grup Telegram "Premium Place" dengan membayar biaya Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Sementara open BO perempuan di bawah umur ditawarkan pelaku di rentang harga Rp8-17 juta. Tak hanya itu, lanjut Dani, ada pula grup "Hidden Gems" bagi member loyal.

Loyal customer di grup yang sudah beroperasi sejak Juli 2023 harus membayar lagi deposit sebesar Rp5-10 juta.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya