Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Istimewa

Politik

Legislator Demokrat Dorong Polri Hukum Berat Pelaku Open BO Anak

RABU, 24 JULI 2024 | 06:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah Ditsiber Bareskrim Polri yang mengungkap kasus eksploitasi seksual anak via media sosial diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. 

Menurut Didik, langkah ini merupakan momentum penting untuk melakukan penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.

"Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial," ujar Legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini kepada wartawan, Selasa (23/7).

"Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif, dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual," sambungnya.

Lebih lanjut, Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap para pelaku. Di antaranya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini," tegas Didik.

Sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

Para pelaku awalnya mempromosikan layanan mereka lewat media sosial X. Setiap orang yang ingin menggunakan layanan harus bergabung di grup Telegram "Premium Place" dengan membayar biaya Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Sementara open BO perempuan di bawah umur ditawarkan pelaku di rentang harga Rp8-17 juta. Tak hanya itu, lanjut Dani, ada pula grup "Hidden Gems" bagi member loyal.

Loyal customer di grup yang sudah beroperasi sejak Juli 2023 harus membayar lagi deposit sebesar Rp5-10 juta.

Populer

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

Pimpinan DPRD hingga Ketua Gerindra Sampang Masuk Daftar 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Pengusaha Tambang Haji Romo Diancam Dijemput Paksa KPK

Minggu, 14 Juli 2024 | 17:02

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Negatif Covid-19, Biden Siap Temui Netanyahu

Rabu, 24 Juli 2024 | 10:06

Daftar Capim, Pieter Zulkifli: KPK Harus Keluar dari Jurang Krisis

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:55

KPK Temukan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan Rp35 M di 3 Rumah Sakit

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:55

Elon Musk Batal Kasih Rp729 Miliar ke Tim Kampanye Trump

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:50

Bamsoet Doakan Cak Imin Capres 2029

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:46

Rugikan Negara Rp46 M, Pejabat PT Amarta Karya Akan Segera Diadili

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Mulai Bergerak Tipis ke Rp1.406.000 per Gram

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:37

Politikus Demokrat Ingin Walikota di Jakarta Dipilih Rakyat

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:36

Hadir di Paris, Reog Ponorogo Dukung Atlet Olimpiade 2024

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:29

Di Tengah Skandal Demurrage, P3S Minta Akuntabilitas dan Transparansi Bulog Ditingkatkan

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:18

Selengkapnya