Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Istimewa

Politik

Legislator Demokrat Dorong Polri Hukum Berat Pelaku Open BO Anak

RABU, 24 JULI 2024 | 06:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah Ditsiber Bareskrim Polri yang mengungkap kasus eksploitasi seksual anak via media sosial diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. 

Menurut Didik, langkah ini merupakan momentum penting untuk melakukan penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.

"Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial," ujar Legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini kepada wartawan, Selasa (23/7).


"Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif, dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual," sambungnya.

Lebih lanjut, Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap para pelaku. Di antaranya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini," tegas Didik.

Sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

Para pelaku awalnya mempromosikan layanan mereka lewat media sosial X. Setiap orang yang ingin menggunakan layanan harus bergabung di grup Telegram "Premium Place" dengan membayar biaya Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Sementara open BO perempuan di bawah umur ditawarkan pelaku di rentang harga Rp8-17 juta. Tak hanya itu, lanjut Dani, ada pula grup "Hidden Gems" bagi member loyal.

Loyal customer di grup yang sudah beroperasi sejak Juli 2023 harus membayar lagi deposit sebesar Rp5-10 juta.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya