Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto/Istimewa

Politik

Legislator Demokrat Dorong Polri Hukum Berat Pelaku Open BO Anak

RABU, 24 JULI 2024 | 06:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Langkah Ditsiber Bareskrim Polri yang mengungkap kasus eksploitasi seksual anak via media sosial diapresiasi Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. 

Menurut Didik, langkah ini merupakan momentum penting untuk melakukan penindakan masif dalam memberantas kekerasan seksual anak.

"Saya mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial," ujar Legislator asal Fraksi Partai Demokrat ini kepada wartawan, Selasa (23/7).


"Harapan kita semua, keberhasilan ini menjadi momentum penting untuk melakukan penindakan yang lebih progresif, masif, dan berkesinambungan dalam memupus dan memberantas mata rantai jaringan dan kejahatan kekerasan seksual," sambungnya.

Lebih lanjut, Didik mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap para pelaku. Di antaranya dengan menerapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan. Untuk itu saya berharap penyidik menerapkan dan memaksimalkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini," tegas Didik.

Sebelumnya, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, menyebut para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

Para pelaku awalnya mempromosikan layanan mereka lewat media sosial X. Setiap orang yang ingin menggunakan layanan harus bergabung di grup Telegram "Premium Place" dengan membayar biaya Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Sementara open BO perempuan di bawah umur ditawarkan pelaku di rentang harga Rp8-17 juta. Tak hanya itu, lanjut Dani, ada pula grup "Hidden Gems" bagi member loyal.

Loyal customer di grup yang sudah beroperasi sejak Juli 2023 harus membayar lagi deposit sebesar Rp5-10 juta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya